BERITA BEKASI – Istrinya kerap digoda, seorang tukang buah di Kabupaten Bekasi, Sawin Bin Minem (30), nekat menusuk korbannya, Cahyadi (38) warga Kampung Ciranji Timur RT.002/RW005, Desa Ragem Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan sebilah pisau hingga korban harus segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Usai melakukan penusukan atau penganiayaan terhadap korbannya, Cahyadi, pelaku, Sawin sempat mau melarikan diri. Namun niat tersebut, berhasil digagalkan petugas Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021) kemarin.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, peristiwa itu bermula, saat korban bertemu dengan pelaku Sawin warga Kampung Sadang RT01/RW02, Desa Ragemmanunggal, Kecamatan Setu, disalah satu pedagang tukang pecel lele, korban meledek dan bersikap sinis kepada pelaku Sawin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasakan keadaan itu, sambung AKP Dedi, pelaku yang kesal langsung naik pitam yang kemudian memukul dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau tukang pecel lele sebanyak dua kali dibagian pinggang dan punggung hingga korban tersungkur bersimbah darah.
“Dalam kondisi terluka, korban oleh warga yang melihat kejadian langsung membawanya ke Rumah Sakit terdekat. Beruntung, nyawa korban masih dapat tertolong hingga korban tidak sampai meninggal dunia. Sementara, pelaku yang melihat korbannya tersungkur, langsung berusaha melarikan diri,” katanya, Sabtu (13/2/2021).
Namun, lanjut AKP Dedi, selang beberapa jam pelaku Sawin dapat diamankan petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio bersama barang bukti satu bilah pisau milik pedagang pecel lele yang digunakan pelaku saat menganiaya korban, Cahyadi yang nyaris terenggut nyawanya.
“Pelaku, berhasil kita amankan setelah mencoba melarikan diri usai melakukan penusukan atau penganiayaan terhadap korban Cahyadi, karena kesal sering mengganggu dan menggoda istri korban,” pungkas AKP Dedi Herdiana.
Akibat perbuatannya, pelaku Sawin yang bekerja sebagai pedagang buah, terancam Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kasusnya kini ditangani langsung Polsek Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Tubis)