BERITA BANJARNEGARA – Menanggapi video viral yang berisi seorang nenek melakukan pencurian di Pasar Mandiraja beberapa waktu lalu, Polres Banjarnegara menyelesaikannya dengan cara Restorative Justice.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya menggunakan metode Restorative Justice atau upaya mediasi.
“Pelaku mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya melanggar hukum. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Korban juga telah memaafkan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan laporanya, namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya, Rabu (3/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Polres Bajarnegara bersama Komunitas Sarsipol Banjarnegara memberi bantuan berupa sembako dan uang tunai, serta solusi kepada nenek RN untuk keluar dari permasalahan ekonominya dengan memberikan pekerjaan.
Diharapkan, nenek RN bisa dititipkan di Ponpes Alif Baa dibawah pimpinan KH. Khayatul Makki untuk mendapatkan bimbingan agama dan pekerjaan.
Kapolres Banjarnegara juga mengajak masyarakat untuk jeli dalam menganalisa fenomena di masyarakat, dengan melihat akar permasalahan, serta lebih peduli pada sesama. (Nining)