Kasus Nenek Viral, Polres Banjarnegara Selesaikan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANJARNEGARA – Menanggapi video viral yang berisi seorang nenek melakukan pencurian di Pasar Mandiraja beberapa waktu lalu, Polres Banjarnegara menyelesaikannya dengan cara Restorative Justice.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya menggunakan metode Restorative Justice atau upaya mediasi.

“Pelaku mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya melanggar hukum. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Korban juga telah memaafkan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan laporanya, namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya, Rabu (3/2/2021).

Pada kesempatan tersebut, Polres Bajarnegara bersama Komunitas Sarsipol Banjarnegara memberi bantuan berupa sembako dan uang tunai, serta solusi kepada nenek RN untuk keluar dari permasalahan ekonominya dengan memberikan pekerjaan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Diharapkan, nenek RN bisa dititipkan di Ponpes Alif Baa dibawah pimpinan KH. Khayatul Makki untuk mendapatkan bimbingan agama dan pekerjaan.

Kapolres Banjarnegara juga mengajak masyarakat untuk jeli dalam menganalisa fenomena di masyarakat, dengan melihat akar permasalahan, serta lebih peduli pada sesama. (Nining)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB