BERITA SEMARANG – LBH APIK Semarang bersama Yayasan Paralegal Pertiwi, Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Demak, LBH DEMAK Raya dan BKBH Fakultas Hukum UNISBANK Semarang membentuk Tim Solidaritas untuk Lina korban Femisida atau Feminisida (femicide) berarti pembunuhan perempuan.
Menurut catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan, femisida merupakan penghilangan nyawa (pembunuhan) perempuan sebagai kekerasan berbasis gender.
Ayu, perwakilan LBH APIK Semarang mengatakan, pada Jumat 25 Desember 2020 lalu, pihaknya menerima pengaduan adanya kasus Femisida di Kabupaten Demak Provinsi, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ayu, latar belakang pelaku melakukan femisida terhadap korban, Lina karena faktor kebencian. Pelaku pada Jumat 18 Desember 2020) sekitar pukul 12.00 WIB menyiramkan 1 kaleng bensin ke tubuh korban saat korban sedang menjaga warung milik keluarganya.
“Pelaku membakar korban dan pelaku menghalangi-halangi korban yang berusaha keluar dari toko untuk meminta bantuan, hingga 95 persen tubuh korban terbakar,” ungkap Ayu kepada Matafakta.com, Sabtu (30/1/2021) kemarin.
Diketahui, toko satu-satunya sumber penghasilan keluarga korban juga turut terbakar habis. Korban merupakan orang tua tunggal dengan satu anak berusia 6 tahun. Korban pada Minggu 27 Desember 2020 dinyatakan meninggal dunia.
Tim Solidaritas untuk Lina saat ini sedang melakukan penggalangan donasi untuk pemberdayaan ekonomi keluarga korban (anak korban), agar keluarga korban dapat berjualan kembali.
Untuk penggalangan donasi tersebut sudah dibuka sejak 21 Januari 2021 hingga 13 Februari 2021. Donasi dapat dikirimkan melalui rekening Bank BRI atas nama Yayasan Paralegal Pertiwi dengan Nomor Rekening: 0016 01 000798 56 7. (Nining)