BERITA JAKARTA – Sidang perkara pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa, Moh Kalibi sampai pada agenda pemeriksaan saksi pelapor dan meringankan (a charge), Kamis (28/1/2021.
Dalam persidangan, Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa Moh Kalibi dinilai, telah menyudutkan saksi pelapor dan saksi-saksi a charge dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga.
Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum mendesak saksi-saksi apa yang dibuat terdakwa, Moh Kalibi dalam kasus pemalsuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika disebutkan antara lain nama yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) justru dipertanyakan balik KK tidak menyangkut kepemilikan atas tanah.
“Dokumen mana saja yang dipalsukan, sehingga saudara saksi pelapor merasa dirugikan,” tanya Anggota Majelis Hakim, Tiares Sirait.
“Selain di KK itu ada juga rekomndasi dari PT. Pelabuhan Indonesia II,” jawab saksi ketika Anggota Majelis Hakim Tiares Sirait bertanya.
“Didalam dakwaan tidak ada itu, Majelis Hakim tidak bisa keluar dari rel surat dakwaan,” jawab Tiares Sirait membalas jawaban saksi.
Tim Penasihat Hukum juga meminta saksi-saksi menunjukkan apa yang telah dipalsukan terdakwa Moh Kalibi.
“Mana yang dipalsukan, mana bukti pembandingnya,” tanya Tim Penasehat Hukum terdakwa Moh Kalibi diruang persidangan.
Saksi menjawab, kasusnya pengembangan yang tahu penyidiknya sendiri. Saksi juga mengaku tidak tahu apakah barang bukti yang dipalsukan itu sudah dilabkrim atau tidak.
“Itukan hasil dari pengembangan, jadi hanya penyidik yang tahu detilnya. Saya juga tidak tahu apakah barang bukti sudah di Labkrim atau tidak,” pungkasnya. (Dewi)