BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengakui ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan Peradilan. Seluruh laporan publik terhadap Ombudsman RI, merupakan modal untuk perbaikan.
“Bukan tidak mungkin dalam melakukan kinerja pelayanan Peradilan itu timbul ketidakpuasan,” terang Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media, Jumat (29/1/2021) di Jakarta.
MA sendiri, sambung Andi, membawahkan empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Ke-empatnya meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Peradilan Militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugas utama ke-empat lingkungan Peradilan ini adalah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan para pencari keadilan.
“Dengan segudang tugas itu, tentu terdapat koreksi dari masyarakat. MA sangat terbuka dengan masukan publik terhadap kinerja Peradilan dan akan dijadikan bahan perbaikan kedepan,” kata Andi.
Laporan masyarakat inilah, kami jadikan masukan dan bahan evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.
“Meski hal itu, sebenarnya kami sudah berusaha memperbaiki melalui pembinaan dan pengawasan,” paparnya.
Menurut Andi, MA menyadari bahwa dengan memperbaiki dan meningkatkan pelayanan tentu akan meningkatkan kepercayaan publik.
“Terkait dengan penundaan berlarut menurut kami karena kondisi pandemi Covid-19 dan banyak aparatur yang terpapar Covid-19, sehingga berdampak pada kinerja pelayanan serta kinerja Pengadilan,” pungkasnya. (Dewi)