Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 142 perkara

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta disaksikan Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan, Sudiarso mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika dan psikotropika sebanyak 142 perkara yakni, ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu seberat 72,2877 gram, pil heximer 375 butir, miras 86 botol senjata tajam 4 bilah, senjata api 2 pucuk dan handphone 40 unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Pantauan Beritaekspres.com, pemusnahan secara simbolis yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh seluruh tamu undangan unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga selesai pukul 10.00 WIB. (Mul)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB