Terkait Pembangunan Tol Listrik, GACD Ancam Pidanakan Dirut PLN

- Jurnalis

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang menyayangkan sikap Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini yang tidak merespons aduannya.

Sebelumnya, GACD menyurati Dirut PLN perihal dugaan tidak dilaksanakannya Perpres Nomor 60 Tahun 2020, pada proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (Sutet) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja.

Menurut Andar, sikap Zulkifli merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini kelihatannya memang sengaja mau melengserkan Jokowi, karena sangat berani melanggar Perpres,” tegas Andar, Sabtu (12/12/2020).

Andar mengungkapkan, hingga kini tak ada tindak lanjut dari PLN menyikapi suratnya. Dia mengakui, kini memang telah ada pembangunan di lokasi. Namun, upaya tersebut dinilainya tetap tidak sesuai Perpres No 60 Tahun 2020.

“Ini pembangkangan dan Menteri Erick Thohir seperti melakukan pembiaran kejahatan Dirut PLN yang dengan sengaja melawan perintah Presiden Jokowi dengan sengaja tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020,” ungkap Andar.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Jika akhirnya tidak juga digubris, Andar mengancam akan mempidanakan Dirut PLN. Sebab, dia menduga ada tindak kejahatan tidak dikerjakannya pemasangan Sutet 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sesuai dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 itu.

“Saya akan pidanakan kejahatan jabatan, karena sebagai direktur, Zulkifli Zaini wajib bertanggungjawab tugas yang diembannya,” pungkas Andar. (Yon)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB