BERITA JAKARTA – Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang menyayangkan sikap Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini yang tidak merespons aduannya.
Sebelumnya, GACD menyurati Dirut PLN perihal dugaan tidak dilaksanakannya Perpres Nomor 60 Tahun 2020, pada proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (Sutet) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja.
Menurut Andar, sikap Zulkifli merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini kelihatannya memang sengaja mau melengserkan Jokowi, karena sangat berani melanggar Perpres,” tegas Andar, Sabtu (12/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andar mengungkapkan, hingga kini tak ada tindak lanjut dari PLN menyikapi suratnya. Dia mengakui, kini memang telah ada pembangunan di lokasi. Namun, upaya tersebut dinilainya tetap tidak sesuai Perpres No 60 Tahun 2020.
“Ini pembangkangan dan Menteri Erick Thohir seperti melakukan pembiaran kejahatan Dirut PLN yang dengan sengaja melawan perintah Presiden Jokowi dengan sengaja tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020,” ungkap Andar.
Jika akhirnya tidak juga digubris, Andar mengancam akan mempidanakan Dirut PLN. Sebab, dia menduga ada tindak kejahatan tidak dikerjakannya pemasangan Sutet 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sesuai dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 itu.
“Saya akan pidanakan kejahatan jabatan, karena sebagai direktur, Zulkifli Zaini wajib bertanggungjawab tugas yang diembannya,” pungkas Andar. (Yon)