Kejari Kota Bekasi Gelar Giat Pemusnahan Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam hingga obat-obatan terlarang. Pemusnahan barang bukti tersebut terkumpul sejak Juni-Desember 2020, Selasa (8/12/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 112 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkcrah) sesuai isi keputusan Pengadilan. Pemusnahan dipimpin langsung, Kejari Kota Bekasi, Sukarman.

Kepada awak media, Kejari Kota Bekasi, Sukarman mengatakan, Alhamdulillah Kejari Kota Bekasi, hari ini bisa melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan jaksa eksekutor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikatakan, Sukarman, giat pemusnahan sejumlah barang bukti, tersebut meliputi narkotika, obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan barang jenis lainnya.

Berdasarkan rekapitulasi diketahui untuk kasus jenis narkotika, ada 112 perkara dengan rincian 24 perkara ganja dengan berat, 628,8957 gram dan jenis sabu 89 perkara dengan berat 25.332,95 gram.

Sementara, sintetis didapat dari 4 perkara dengan berat 5000,0964 gram. obat-obatan ada 6 perkara meliputi tramadol 5000,919 butir, herkimer 18.263 butir, trihekiminetil 4695 butir dan sajam 9 perkara.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Pemusnahan barang bukti menjelang akhir tahun 2020 tersebut disaksikan instansi lainnya, meliputi Polres Metro Bekasi Kota, Kalapas Kelas IIA Bulakkapal dan didukung dengan cuaca cerah.

“Biasa hujan, bersyukur hari ini cuaaca terang, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti bisa berjalan lancar,” ujarnya berharap dukungan awak media agar Kejaksaan bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB