Advokat Minta Hakim Hukum Berat Mafia Perbankan di Bank BOII

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Mafia perbankan yang tidak saja memporak-porandakan usaha atau bisnis debitur tapi juga pada akhirnya merusak tatanan ekonomi harus diberantas dan dikikis habis. Setiap pelaku mafia kasus perbankan harus dibawa ke depan meja hijau atau Pengadilan. Mereka atau para pelaku mafia perbankan yang juga merusak kepercayaan masyarakat itu harus dihukum maksimal sebagaimana ancaman UU tentang Perbankan yang dijeratkan penegak hukum terhadapnya.

Hal itu dilontarkan anggota tim penasihat hukum debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Yacob Antolish menanggapi akan divonisnya terdakwa kasus perbankan bekas Dirut Bank Swadesi yang berganti nama Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020) pecan depan.

Advokat senior itu, berharap Ningsih Suciati dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim pimpinan, M. Sainal. Alasannya, selain dapat diklasifikasikan bahwa tindakannya merupakan perbuatan mafia perbankan terdakwa juga sudah, termasuk residivis dalam kasus perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan menghukum berat terdakwa Ningsih Suciati ini selain dimaksudkan sebagai efek jera terhadap yang bersangkutan sekaligus juga sebagai peringatan bagi mafia-mafia perbankan yang masih bebas melakukan tindak kejahatan agar menghentikan aksinya yang menakutkan dan meresahkan debitur-debitur itu,” ujar Yacob, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dalam persidangan kasus perbankan yang kedua kalinya menyeret Ningsih Suciati terungkap bahwa dia beraksi tidak seorang diri melainkan secara koorporasi, beramai-ramai mulai dari direksi, komisaris dan pimpinan Bank Swadesi atau BOII lainnya. Mereka secara sistemik dan kolektif kolegial akhirnya melelang agunan debitur Rita KK semurah-murahnya.

Akibatnya, pengusaha itu tidak saja kehilangan aset tetapi juga terus ditagih cicilan kreditnya atau tetap berhutang ke Bank BOII. Padahal, harga agunan kredit itu berupa Villa Kozy di Seminyak Bali ditaksir mencapai tiga kali lipat dari pinjaman kreditnya.

“Korban mafia perbankan benar-benar mendambakan kepastian hukum dan keadilan yang berkeadilan atas penzoliman yang dideritanya akibat ulah penjahat-penjahat berdasi itu,” kata Yacob.

Tidak hanya Majelis Hakim yang saat ini tengah memusyawarahkan hukuman bagi terdakwa Ningsih Suciati, tetapi juga penyidik Kepolisian dan Jaksa dituntut tidak memberi angin kepada mafia-mafia perbankan. Terutama Majelis Hakim yang diketuai, M. Sainal dituntut dapat menjaga martabat dan kehormatan hakim.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus-kasus perbankan, terlebih terkait kasus Ningsih Suciati. Termasuk dalam penanganan kasus perbankan dengan 20 tersangka lainnya, yang dalam hal ini diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan terdakwa Ningsih Suciati terkait pelelangan agunan pinjaman Villa Kozy,” harap Yacob.

Yacob juga meminta penyidik Mabes Polri menuntaskan kasus 20 tersangka atau splitan perkara Ningsih Suciati. Sebab, penyidik Polda Bali sudah pernah dipraperadilankan dengan alasan tidak serius menangani kasusnya dan oleh hakim PN Denpasar praperadilan tersebut dikabulkan dengan perintah penyidik menindaklanjuti kasus perbankan di Bank Swadesi atau BOII sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ningsih Suciati juga sempat berusaha menggugurkan status tersangkanya. Namun permohonan Praperadilan ke Polda Bali itu ditolak. Pengadilan menyebutkan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka wanita itu dan tahapan-tahapan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai prosedur (KUHAP). Maka penanganan perkara berlanjut dan duduklah Ningsih Suciati di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus perbankan. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB