Ujaran Kebencian, Ustazd Maaher Resmi Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Polisi resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter. Maaher resmi ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai ditangkap, Kamis (3/12/2020) kemarin.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).

Maaher akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dikatakan Karopenmas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, cuitan yang dinilai melanggar hukum itu saat Maaher mengunggah foto Luthfi bib Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Dalam foto unggahannya itu, Maaher memberi keterangan “Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak Kyainya Banser ini ya’.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sementara, motif tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter miliknya ini sedang pendalaman,” terang Awi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan ‘cantik’ biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

Sementara panggilan Kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.

Belum lagi, kata dia, panggilan Kyai biasanya mewakili penamaan tokoh dari orang-orang yang memiliki nilai religi di agama Islam, sehingga, tidak searusnya dipanggil secara sembarangan.

Hal itu dipercaya penyidik yang melatarbelakangi salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) untuk melaporkan Maaher ke polisi. (Yon)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB