BERITA SURAKARTA – Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo yang terjadi pada Rabu 2 Desember 2020. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72) yang tak lain adalah rekan korban I (72).
Tersangka LJ ditangkap paksa tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng. Sàat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, peristiwa itu bermula tahun 2008, dimana LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas 10.000 M2 yang akan dilelang Bank BNI. Selanjutnya, LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhirnya lelang yang dilakukan KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai Rp10 miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I,” terang Kapolresta kepada awak media, Jumat (4/11/2020).
Pada tahun 2016, tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga Rp26 miliar.
“Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangan sebesar Rp16 miliar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau,” jelasnya.
Sebelum penembakan, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk mengajak korban I kerumahnya di Jalan Monginsidi No.46 RT01/RW12, Margoyudan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dengan dalih ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.
“Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban I,” katanya.
Setelah berhasil mengajak korban ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil.
Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.
“Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter,” tuturnya.
Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru.
“Tersangka LJ kini telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun,” pungkasnya. (Nining