Terdakwa Pemalsuan Dapat Keistimewaan Majelis Hakim PN Jakut

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan PN Jakarta Utara

Suasana Persidangan PN Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Protes berantai terjadi saat berlangsungnya persidangan kasus pemalsuan dengan terdakwa, Moh Kalibi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (2/12/2020) kemarin. Rangkaian protes itu, ditujukan ke Majelis Hakim PN Jakarta Utara, pimpinan, Tumpanuli Marbun yang dituding telah menabrak KUHAP, tidak konsisten dan mencla-mencle.

Beberapa saksi diantaranya, Hadi Widjaya alias Aliang dan Hara Pakpahan melayangkan protes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Sinaga, karena sudah datang jauh-jauh ke PN Jakarta Utara, untuk memberikan keterangan namun persidangan masih baragendakan pembacaan eksepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.

“Saya sudah datang jauh-jauh dari Bandung sesuai panggilan Jaksa, eh…ngak tahunya ternyata persidangannya masih beragendakan nota keberatan. Bagaimana sih, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan sampai-sampai Jaksa sudah panggilin saksi-saksi,” kata Hara Pakpahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan saksi Hadi Widjaya mengungkapkan, bahwa dirinya bersama Hara Pakpahan sudah hadir pukul 10.00 WIB ke PN Jakarta Utara untuk memberikan keterangan, tapi ternyata setelah persidangan digelar agendanya pembacaan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

“Dari pagi saya sudah di Pengadilan bersama saksi Pak Hara, karena jadwal sidang katanya pukul 10.00 WIB, ngak tahunya digelar pukul 13.00 WIB. Parahnya lagi, setelah molor selama 3 jam menunggu persidangan begitu digelar ngak tahunya agendanya pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa. Jadi, bagaimana Majelis Hakim mengatur jadwal persidangan,” sindirnya.

Menaggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Yerich mengaku, memang sebelumnya Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, sudah menjadwalkan agenda persidangan pemeriksaan keterangan saksi. Namun pada Kamis pekan lalu, saksi-saksi yang dipanggil tidak seorang pun hadir ke Persidangan.

“Saya sempat protes sama Majelis Hakim untuk tetap menggelar mendengarkan keterangan saksi dulu. Artinya jadwal mundur, karena sekarang para saksinya baru bisa hadir, tapi Majelis Hakim tidak terlalu menanggapi langsung malah Majelis Hakim tetap mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsinya,” tandas Yerich.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Diketahui, Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, selama memimpin persidangan kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dengan terdakwa, Moh Kalibi juga, telah mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk menangguhkan penahanan, Moh Kalibi dari tahanan Polda Metro Jaya (PMJ).

“Kami sampai kecele mengadu agar Majelis Hakim tidak menangguhkan penahanan Moh Kalibi. Ternyata sebelum surat sampai tujuan terdakwanya sudah dikeluarkan dari dalam tahanan Polda Metro Jaya, sesuai perintah Majelis Hakim melalui penetapannya,” ungkap saksi korban sekaligus pelapor.

Oleh karena itu, tambahnya, kalau pengaduan sebelumnya ditujukan ke Kepala Bawas Mahkamah Agung (MA), maka kali ini laporan pengaduan disampaikan ke Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. Andi Samsan Nganro juga ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami berharap mafia peradilan dan mafia hukum dikikis serta diberantas habis dari seluruh lembaga Peradilan, termasuk hakim-hakim nakal dibersihkan,” pungkas Hadi Widjaya. (Dewi)

Berita Terkait

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB