Penggugat Minta Kejelasan Gugatan Izin Ganda PTJ II di PN Cikarang

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Gugatan perkara perdata yang dilayangkan Dato Djenawa tahun 2019 melalui kuasa hukumnya, Subur Saputra ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, terkait penerbitan Surat Perjanjian Pemanfataan Lahan Non Pertanian atau SPPL-NP ganda dilahan yang sama dipertanyakan.

“Karena persoalan ini, sudah masuk ranah PN Cikarang dan sudah masuk agenda saksi, maka kami berharap Majelis Hakim PN Cikarang dapat memutus persoalan gugatan klien kami secara obyektif,” kata Subur kepada Matafakta.com, Selasa (1/12/2020).

Dijelaskan Subur, perselisihan antara kliennya dengan PJT II terjadi tahun 2018 berawal dari pemagaran lahan seluas 770 M2 yang terletak di Kampung Kempes, Desa Sukamulya oleh salah seorang tergugat Suryadi atas lahan yang sebelumnya sudah diperoleh izin penggunaan lahan berupa SPPL-NP atas nama, Dato Djenawa No:13/DII/450/SPPL-NP/2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terungkap dalam persidangan telah keluar pula surat SPPL-P dari PJT II diatas obyek yang sama. Padahal, obyek tanah tersebut sebelumnya milik Dato Djenawa yang sudah mendapatkan izin lebih dulu dari PJT II, tapi tergugat yang belum memiliki SPPL-P malah melakukan pemagaran diatas lahan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Kami, lanjut Subur, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan turut tergugat dalam hal ini, PJT II yang dengan arogansinya mengeluarkan kembali izin SPPL-P ganda kepada pihak tergugat, Suryadi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas keadaan yang terjadi dilapangan.

“Kondisi obyek tanah tersebut diketahui terdapat masalah dan itu pernah dikeluarkan surat teguran oleh PJT II selaku turut tergugat kepada tergugat. Suryadi saat itu yang tidak memiliki izin SPPL-P, karena melakukan pemagaran lahan milik penggugat,” tegasnya.

“Teguran itu agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Artinya, pihak PJT II mengetahui apa yang dilakukan tergugat itu salah. Namun Faktanya itu diabaikan malah membuat izin SPPL-P yang baru kepada pihak tergugat Suryadi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Masih kata Subur, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan penggugat dan turut tergugat, sehingga sebagai masyarakat kami menuntut sebuah keadilan yang hakiki agar persoalan ini menjadi pembelajaran besar bagi kita semua.

“Kita mengetahui bahwa PJT II adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, maka kami melihat secara administrasi tentu sangat memiliki profesionalitas dalam pengamanan aset negara,” imbuhnya.

Keadaan saat ini, menunjukan tidak berjalannya sistem yang ada di PJT II. Selaku BUMN, seharusnya pihak PJT sebagai turut tergugat memanggil kami dan pihak lainnya untuk mengurai masalah yang terjadi, namun hal itu tidak dilakukan turut tergugat.

“Maka atas persoalan tersebut kami berharap Majelis Hakim dapat memutus persoalan yang dihadapi klien kami secara obyek,” pungkasnya. (Lam)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB