BERITA MOJOKERTO – Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Mojokerto (IKBARO) mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian masker yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang nilainya miliaran rupiah.
Koordinator IKBARO, Najib Santoso menyatakan bahwa dugaan korupsi ini sangat menciderai masyarakat Indonesia umumnya dan Kabupaten Mojokerto khususnya yang tengah mengalami pandemi Covid-19. Maka uang negara untuk penanganan dan pencegahan penularan virus Covid-19 seharusnya tidaklah dikorupsi.
“Dugaan korupsi dana Covid-19 untuk pembelian masker ini harus diusut tuntas, karena para pelaku seolah tidak peduli pada bencana yang menimpa negeri ini. Saat wabah menyerang masyarakat, kok tega mereka itu korupsi dana yang seharusnya dipakai untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” kata Santoso kepada Matafakta.com, Senin (30/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santoso juga mengungkapkan bahwa surat laporan dugaan korupsi ini disampaikan pada Presiden, KPK, Kapolri dan Jaksa Agung, agar penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 ini bisa lebih serius dan maksimal.
“Kami melaporkan hal ini pada Presiden, KPK, Kapolri dan Kejaksan Agung, agar pengusutannya benar-benar serius. Karena sudah ada pihak yang mengaku adanya dugaan korupsi ini dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan di Mojokerto,” ungkapnya.
Fakta itu, sambung Santoso, melalui media massa hanya membantah bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi ini serta menyatakan berjanji akan mengusutnya sejak bulan Juni 2020. Namun, sampai saat ini tampaknya belum ada tindak lanjut sama sekali.
“Meski sudah ada pengakuan, tapi ya begitu membantah. Prosesnya juga ngak jalan, ini bisa menimbulkan anggapan yang tidak baik di masyarakat,” tandas Santoso.
Sebelumnya, telah ramai terungkap ke media massa tentang adanya dugaan korupsi pengadan masker ini, dimana dana untuk pembelian masker ini terindikasi menjadi bancakan.
Hal ini terungkap karena adanya pengakuan dari pihak yang menyatakan sebagai penyedia masker, dimana dari harga masker itu sebelum mendapat pekerjaan harus berkomitmen memberikan uang kembalian atau cash back untuk diberikan pada oknum-oknum atau instansi tertentu yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bupati
Pihak Kepolisian Kabupaten Mojokerto saat itu membantah hal tersebut dan berjanji akan mmpelajari hal tersebut. Demikian pula Kejaksaan Kabupaten Mojokerto juga membantah hal tersebut dan juga berjanji akan menelusuri hal tersebut.
Sedangkan Bupati Mojokerto (Non-aktif) Pungkasiadi yang saat ini sedang cuti untuk kampanye pemilihan Bupati Mojokerto 2020 karena maju sebagai calon Petahana, belum memberikan tanggapan. (Usan)