KPK Tahan dan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT. DI

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang, sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007 – 2017.

“KPK menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014-2019, DL selaku Direktur Utama PT. ASS dan FSS selaku Dirut PT. SBU,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (4/11/2020).

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Firli Bahuri.

Maka, sambung Firli, untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing yakni, AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

“Dengan ditahannya tiga tersangka maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” pungkas Firli. (Usan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB