Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiaya Ansor

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2020 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pemalang

Polres Pemalang

BERITA PEMALANG – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38).

Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68) dan M (65) yang merupakan 22 warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak, Jumat 30 Oktober 2020.

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” tandas AKBP Ronny, Sabtu 31 Oktober 2020.

Menurut Ronny, kejadian bermula saat korban Mufidi yang berprofesi sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang pada, Rabu 28 Januari 2020 lalu.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

“Setelah korban datang dan masih berada diatas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh. Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi, hingga Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar,” ungkap Ronny.

Dikatakan, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang. Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. Begitupun C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.

“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Ronny.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” ujar Ronny.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Nining)

Berita Terkait

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB