BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung Olla dan Rima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).
Selain itu, wanita yang juga dijatuhi hukuman terkait kasus Perbankan lain ini juga diwajibkan Jaksa membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi terdakwa.
“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor dalam sidang pimpinan, M. Sainal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan, terdakwa bersama sejumlah Direksi dan Komisaris BOII yang dulunya bernama Bank Swadesi itu, debitur pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Rita menderita kerugian hingga miliaran rupiah.
Villa Kozy di Seminyak Bali milik Rita yang menjadi agunan dilelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa diduga diciutkan sedemikian rupa sementara pemiliknya tetap berhutang atau ditagih kreditnya.
Dalam tuntutan Jaksa menyebutkan, tindak kejahatan Perbankan yang merugikan debitur PT. Ratu Kharisma tersebut dilakukan terdakwa tidak sendirian melainkan secara bersekongkol bersama-sama dengan Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Bankir di BOII.
“Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan asas kehati-hatian dan ketaatan dalam pelelangan agunan kredit dibitur,” pungkas Jaksa. (Dewi)