Rugikan Debitur, Mantan Dirut BOII Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung Olla dan Rima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Selain itu, wanita yang juga dijatuhi hukuman terkait kasus Perbankan lain ini juga diwajibkan Jaksa membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi terdakwa.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor dalam sidang pimpinan, M. Sainal.

Akibat perbuatan, terdakwa bersama sejumlah Direksi dan Komisaris BOII yang dulunya bernama Bank Swadesi itu, debitur pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Rita menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Villa Kozy di Seminyak Bali milik Rita yang menjadi agunan dilelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa diduga diciutkan sedemikian rupa sementara pemiliknya tetap berhutang atau ditagih kreditnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Dalam tuntutan Jaksa menyebutkan, tindak kejahatan Perbankan yang merugikan debitur PT. Ratu Kharisma tersebut dilakukan terdakwa tidak sendirian melainkan secara bersekongkol bersama-sama dengan Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Bankir di BOII.

“Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan asas kehati-hatian dan ketaatan dalam pelelangan agunan kredit dibitur,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB