BERITA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), telah melaporkan wanita yang membentak petugas kepolisian yang mengaku istri Jaksa, Minggu (18/10/2020)
Wanita yang sempat viral di media sosial itu, membentak petugas kepolisian Polres Aceh Tengah, saat menggelar razia protokol kesehatan dimasa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pelaporan itu, dilakukan karena wanita tersebut, sudah mencemarkan nama baik korps Adhyaksa. Pasalnya, wanita tersebut tidak ada hubungannya dengan institusi Kejaksaan, baik suami atau lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kejadian itu, Kajari Aceh Tengah, mengingatkan untuk anggota Kejaksaan dan keluarga harus menjadi contoh dalam hal apapun, termasuk penegakan protokol kesehatan. (Usan)