Hoaks Omnibus Law, Mantan Caleg PKS Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Awi Setiyono

Brigjen Pol Awi Setiyono

BERITA JAKARTA – Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kingkin Anida, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Undang – Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal tersebut, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kinking dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap politisi PKS ini selama 1×24 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2020 lalu,” kata Awi, Rabu (14/10/2020).

Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologi penangkapan dan motif yang dilakukan oleh Kingkin menyebarkan hoax tentang UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Menurut Awi, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Kingkin.

“Nanti disampaikan lebih lanjut tentang kronologis dan motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut. Karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Awi.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kingkin Anida maju sebagai Calon Anggota Legislatif dari PKS Dapil 3 Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta.

Selain Kingkin Anida, ketujuh orang ini belum diketahui status mereka karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB