Kapitra Ampera: Aksi 1310, Membunuh dan Terbunuh Oleh Corona..!!!

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH

BERITA JAKARTA – Suatu hal yang biasa terjadi, jika terdapat sekelompok orang yang selalu punya pemikiran bertentangan dengan Pemerintah. Segala pandangan dan argumentasi disampaikan demi membuat framing, “Pemerintah telah salah dalam mengambil kebijakan”.  Hal itu, diungkapkan, Politisi Senior, Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH, menyikapi gelombang aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Ominus Law.

Dikatakan Kapitra, pengesahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dianggap sebagai suatu kezhaliman Pemerintah dan DPR terhadap buruh atau tenaga kerja. Beberapa kelompok yang punya penilaian berbeda dengan Pemerintah, gencar dalam mengkritisi dan menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law ini, bahkan turut aktif dalam menggiring masyarakat, untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi ditengah pandemi Covid-19 melanda negeri.

“Demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus terjadi. Muncul kembali berbagai himbauan dari sekelompok orang untuk ikut dalam demonstrasi yang diberi nama AKSI 1310 untuk menolak UU Cipta Kerja dan penolakan-penolakan lainnya di depan Istana Negara RI. Masyarakat bahkan pelajar dijadikan alat untuk kepentingan politik agar menjatuhkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemegang kekuasaan,” kata Kapitra dalam wawancara khusus dengan Matafakta.com, Senin (12/10/2020).

Anehnya, sambung Kapitra, aksi yang akan dilakukan pada selasa, 13 Oktober 2020 tersebut tidak hanya menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja, namun juga berkaitan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah ditunda pembahasannya oleh Pemerintah. Hal ini, diduga sengaja kembali diangkat dan dibahas untuk mengingatkan masyarakat dengan hoax lama dan membuat ricuh, dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

“RUU HIP tidaklah relevan dan urgen untuk kembali dijadikan alasan demonstrasi saat ini, begitupun terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, terbuka peluang untuk membantah, merevisi dan mengubah Undang-Undang secara Konstitusional melalui Uji Materil ke Mahkamah Konstirusi,” tegas Kapitra.

Demonstrasi, lanjut Kapitra, bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi. Namun, jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi Aksi untuk menjatuhkan Pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan Makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP.

“Perbuatan unjuk rasa sebagai permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) untuk mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) dengan cara inkonstitusional dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling). Apalagi, jika seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan Pemerintah dilakukan oleh orang-orang yang selama ini pernah melakukan perbuatan yang diduga sebagai perbuatan makar, namun masih berstatus penahanan yang ditangguhkan,” ungkapnya.

“Artinya, belum dihentikan penyidikannya, jika kembali mengulangi perbuatannya maka penangguhan penahanannya dapat dicabut dan dapat dilakukan penahanan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” tambah Kapitra.

Masih kata Kapitra, bahwa benar, negara menjamin hak-hak rakyatnya untuk mengemukakan pendapat didepan umum. Namun dalam keadaan pandemi saat ini, ada hal-hal yang lebih penting harus dijaga bersama seperti menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19. Demonstrasi yang akan mengumpulkan banyak massa sangat berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Virus Covid-19.

“Di masa pandemi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus Populi Suprema Lef Esto). Disamping itu, Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendaliam Corona Virus Disease 2019, juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yng diantaranta dengan melakukan Pembatasan Interaksi Fisik (Physical Distancing) dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya,” ingat Kapitra.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga mengatur tentang pencegahan penyebaran penyakit menular dengan membatasi kegiatan penduduk diluar dan berinteraksi diluar. Dengan demikian melakukan unjuk rasa atau demonstrasi di masa pandemi ini telah bertentangan dengan Instruksi Presiden dan Undang-Undang.

“Di sisi lain, penanganan terhadap menyebaran Covid-19 menjadi hal krusial yang juga dituntut oleh kolompok-kelompok tertentu penanganannya. Namun, dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB