Copet Dalam Angkot, Modus Sakit Ayan Dibekuk Buser Polres Depok

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Resmob Polres Metro Depok, membekuk empat pelaku pencurian spesialis dalam angkutan kota (Angkot) bermodus sakit ayan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengatakan, keempat pelaku SR (38), Hr (35), El (44) dan SA (43), berhasil dibekuk di daerah Depok, mereka spesialis beraksi di dalam Angkot D-04 di Kawasan Jalan Siliwangi, Depok, Sabtu (10/10/2020),

Wadi menerangkan, diketahui dari empat pelaku tersebut yakni dua orang diantaranya, residivis merupakan kelompok asal Sumatera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap beraksi kelompok pelaku bermain di Kawasan Bogor dan Depok. Para pelaku berhasil kita tangkap usai mendapat laporan korban karyawati ke Polres Depok, setelah tertangkap tangan,” kata Kompol Wadi kepada Beritaekspres.com, Senin (12/10/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku pencurian spesialis dalam angkot itu diantaranya, dua benda yang diduga sebagai jimat yang dipakai dalam setiap aksinya.

“Dua jimat berbentuk kain tali pocong dan dua helai kulit rusa dengan ukiran huruf arab digunakan pelaku untuk ilmu hilang dan kebal. Setiap beraksi selalu digunakan masing-masing pelaku agar terhindar dari masalah, ” ujarnya.

Wadi menambahkan, keempat pelaku adalah spesialis pencurian dalam angkot dengan modus pura-pura sakit ayan.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Komplotan ini bertugas ada sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian, korban rata-rata wanita jika lengah pelaku menyasar telepon genggam (HP) yang ditaruh saku celana atau dalam tas korban,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, ada tujuh unit ponsel, tiga tas, satu mobil minibus yang digunakan selama operasional.

Sementara, mobil yang disewa pelaku mempunyai peran untuk mengikuti kelompok pelaku usai beraksi turun di jalan untuk menjemput.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, keempat pelaku dikenakan 53 Jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB