BERITA JAKARTA – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama aksi unjuk rasa serikat buruh yang berlangsung sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020, Mabes Polri gencar melakukan patroli Cyber.
Pasalnya, dihari pertama aksi unjuk rasa petugas menemukan banyak beredar akun menyebar informasi bohong alias hoaks.
Mulai dari video lama saat bentrok petugas dengan pengunjuk rasa hingga narasi hoaks soal isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya secara masif terus meluruskan berita bohong agar masyarakat tidak terjebak dengan informasi tersebut.
“Polisi terus berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan informasi hoaks yang beredar di media sosial. Ini sudah tugas kepolisian,” ujar Argo, Rabu (7/10/2020).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Dikatakan Argo, menyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, tapi ditengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
“Penyebaran Covid-19 rawan munculnya klaster baru di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, sehingga menjadi pertimbangan Polri untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan,” pungkasnya. (Yon)