BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, telah sepakat menandatangani Mou Nota Kesepahaman dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi yakni, PT. Bina Bangun Wibawa Mukti Perseroda (BBWM) dalam rangka pelaksanaan serta penyelesaian permasalahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Ny. Cardiana Harahap mengatakan, penandatangan MoU dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan dengan PT. BBWM dilaksanakan secara virtual.
“MoU itu, Kamis 24 September 2020 bertempat di kantor masing-masing secara virtual antara Kejari Kabupaten Bekasi dan PT. Bina Bangun Wibawa Mukti,” kata Cardiana Harahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan bantuan hukum non litigasi kepada PT. BBWM (Perseroda) dan menyelamatkan keuangan negara sebesar US$189.005,88.
“Kami juga berhasil selamatkan uang negara sebesar US$189.005,88. Keberhasilan itu, dalam bantuan hukum non litigasi,” pungkas Cardiana. (Mul)