BERITA JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor AHU-000510.AH.01.08 Tahun 2020 yang menetapkan mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Ahmad Basara (Ketua DPP PDIP) sebagai pengurus DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2019-2022, sebagai hasil Kongres ke-21 Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Sebagaimana diketahui Kongres ke-21 organisasi GMNI Kota Ambon berlangsung pada akhir tahun 2019 sempat berlangsung ricuh saat kongres organisasi yang diikuti oleh ratusan peserta ini sedang berlangsung.
Soekarwo dan Ahmad Basara memerintahkan agar beberapa orang peserta meninggalkan arena Kongres dan menyewa Hotel Amaris Kota Ambon untuk mendeklarasikan kepengurusan hasil Kongres ke-21 GMNI dan menetapkan, Soekarwo dan Ahmad Basara sebagai pengurus DPP GMNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, Kemenkumham mengeluarkan SK bernomor: AHU-000510.AH.01.08.2020 pada bulan Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Soekarwo dan Ahmad Basara adalah pengurus DPP GMNI yang sah.
Dengan telah terbitnya SK Kemenkumham ini diminta kepada seluruh anggota dan warga GMNI untuk tunduk dan patuh pada keputusan tersebut. (Indra. P)