Pencari Keadilan Minta Mejelis Hakim Memutus Perkaranya Dengan Adil

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Hasim Sukamto

Terdakwa Hasim Sukamto

BERITA JAKARTA – Saksi pelapor Melliana Susilo berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Djuyamto agar memutus kasus pemalsuan tandatangan dan cap jempolnya yang merugikan dirinya, secara independen, bersih dan jauh dari intervensi, sesuai nurani hingga memenuhi rasa keadilan itu sendiri serta bisa dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan yang Maha Esa.

“Terdakwa Hasim Sukamto tercatat sebagai mediator non-Hakim di PN Jakarta Utara. Semoga, Majelis Hakim, Djuyamto, sebagai Ketua dan Taufan Mandala Putra serta Agus Darwanta sebagai Hakim anggota diharapkan tidak terpengaruh akan kedudukan tersebut,” kata Melliana melalui kuasa hukumnya, Leo Famli, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan Melliana, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau Dirut PT. HMU bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 266 KUHP, maka Majelis Hakim harus menghukumnya sesuai dengan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melliana Susilo hanya ingin memperoleh rasa keadilan dari kasus yang menimpa dan merugikannya. Ibu itu berharap dapat melihat Majelis Hakim menghukum orang yang telah melakukan tindak pidana terhadapnya,” kata Leo.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Sebelumnya, sambung Leo, fakta-fakta dipersidangan sendiri yang juga dipantau awak media menunjukkan kuatnya indikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terhadap saksi korban Melliana Susilo.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra dan Erma Octora ke persidangan selama ini serta alat bukti yang ada menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan tandatangan dan cap jempol Melliana Susilo.

“Itu sesuai dengan yang dipaparkan Jaksa baik dalam surat dakwaan maupun requisitornya, berdasarkan keterangan saksi satu dan lainnya yang saling bersesuaian. Jadi, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan kasus itu,” tandas Leo.

Sebelumnya, terdakwa Hasim Sukamto Direktur PT. HMU duduk di kursi pesakitan lantaran diduga telah memalsukan tandatangan dan cap jempol saksi korban Melliana Susilo untuk kepentingan pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar.

Tindakan pemalsuan itu dilakukan terdakwa setelah saksi Melliana menolak menandatangani dan memberikan cap jempol pada dokumen SKMHT sebagai persyaratan pencairan kredit.

Tanpa sepengetahuan Melliana yang juga disebut-sebut dikriminalisasi, Hasim membubuhkan tandatangan dan cap jempol selanjutnya mengatakan kepada Notaris PPAT bahwa dokumen tersebut telah ditandatangan dan dicap jempol yang bersangkutan atau Melliana Susilo yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Akibat adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol itu menyebabkan ruko dan gudang yang merupakan harta bersama Melliana Susilo – Hasim Sukamto dijadikan sebagai agunan kredit di Bank CIMB Niaga oleh PT. HMU.

Padahal, Melliana Susilo tidak tercatat sebagai direksi atau apapun di PT. HMU. Hanya suaminya, Hasim Sukamto dan saudara-saudara kandungnya berkedudukan di PT. HMU.

Tidak hanya itu, dalam suatu kesempatan Melliana Susilo juga menyayangkan sikap pihak PT. HMU yang menyewa gudang milik orangtuanya. Pembayaran sewa gudang tersebut selalu tersendat-sendat yang pada akhirnya merugikan keluarganya.

“Pokoknya Bu Melliana Susilo menggantungkan sepenuhnya impian keadilannya terhadap Majelis Hakim, dan beliau berkeyakinan Majelis Hakim tidak akan mengecewakannya karena memang apa yang dilakukan terdakwa itu terhadap dirinya tidak terbantahkan dan benar-benar merupakan suatu tindak pidana,” pungkas Leo. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB