BOII Lelang Agunan Hingga Rugikan Debitur Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jika debitur berkeberatan dengan rencana lelang agunan kreditnya maka kreditur seharusnya menunda pelaksanaan lelang. Tidak boleh lelang dipaksakan atas kehendak salah satu pihak atau kreditur, apalagi kalau pada akhirnya debitur merasa dirugikan.

Hal itu, dikemukakan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII), Suroso menjawab pertanyaan Ketua Hajelis Hakim, M. Sainal dalam persidangan kasus perbankan dengan terdakwa, Suciati Ningsih mantan pimpinan Bank Swadesi atau BOII di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

Selain saksi Suroso, terdakwa Suciati Ningsih melalui penasihat hukumnya, Fransisca juga menghadirkan saksi fakta lainnya, Irwani, mantan Kepala Divisi Kredit dan Marketing Bank Swadesi atau BOII. Kedua saksi tersebut, Suroso dan Irwani, merupakan rekan kerja terdakwa, Suciati Ningsih sebelum mereka pindah ke bank swasta lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim, M. Sainal terlebih dahulu mengingatkan kedua saksi Suroso dan Irwani agar mereka memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbohong demi membela terdakwa, Suciati Ningsih, karena sebelumnya merupakan rekan kerja.

“Berbohong itu dosa meskipun tidak kelihatan. Ada juga ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong atau tak sebagaimana adanya,” kata Majelis Hakim, M. Sainal mengingatkan kedua saksi.

Dihadapan Majelis Hakim, M. Sainal, saksi Suroso menceritakan, bahwa PT. Ratu Kharisma (RK) atau Rita selaku pemilik perusahaan mengajukan kredit sebesar Rp6,5 miliar dengan agunan tanah berikut bangunan sebuah Villa Kozy di Seminyak, Bali, senilai Rp15,9 miliar pada 2008 lalu.

“Selanjutnya, diajukan tambahan kredit Rp4 miliar dengan agunan yang sama. Setelah berjalan setahun, tepatnya pada 2009, kredit tersebut bermasalah,” kata saksi Suroso.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Majelis Hakim, M. Sainal pun melontarkan pertanyaan kepada saksi Suroso dimana dan bagaimana sampai terjadi tindak pidana (perbankan) dalam kredit bermasalah antara PT. Ratu Kharisma dengan BOII tersebut. Namun Suroso mengaku, tidak tahu menahu tentang hal itu.

Ketika ditanya, Majelis Hakim, M. Sainal apakah ada kreditur yang sengaja mempersulit debitur dengan mencontohkan, seorang anak dibawah umur mengagunkan surat-surat tanah orangtuanya dan pada saat kreditur telah lunas atau ketika diminta kembali surat-surat yang diagunkan tersebut debitur justru dipersulit.

“Aturan main pengucuran kredit maupun melelang agunan sesungguhnya ada dan sudah baku. Namun setiap bank mempunyai SOP sendiri-sendiri. Kalau lelang agunan pertama tidak laku penurunan nilainya hanya maksimal 5 persen,” jelas saksi Suroso.

Kalau hanya 5 persen, bagaimana bisa agunan yang nilainya Rp15,9 miliar hanya dihargai hampir setengah dari nilai awal agunan tersebut,” tanya Majelis Hakim, M Sainal. “Saya tidak tahu tehnisnya Pak Hakim yang saya dengar pelelangannya sampai lima kali, itu saja,” jawab Suroso.

Sementara itu, saksi Irwani menyebutkan, ada tindak pidana perbankan di bank tempatnya bekerja dulu itu, karena nilai lelang agunan debitur sangat rendah dan tidak lazim. Tidak itu saja, data Sistim Informasi Debitur (SID) dan pelelangan juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). Ada pula laporan hutang debitur lunas padahal debitut masih ditagih lagi.

“Itu yang saya dengar cikal bakal adanya tindak pidana perbankan tersebut,” kata Irwani menjawab pertanyaan Majelis Hakim, M. Sainal.

Ketika Majelis Hakim, M. Sainal kembali bertanya, kenapa agunan dilelang sampai jauh dibawah harga penilaian, terlebih harga pasar? Irwani tidak bisa menjawab, karena dirinya sudah tidak bekerja lagi di Bank Swadesi atau BOII tersebut.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Untuk diketahui, selain terdakwa mantan Pimpinan Bank Swadesi atau BOII, Suciati Ningsih, 20 Direksi, Pimpinan dan bankir-bankir di Bank Swadesi atau BOII saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang sama di Bareskrim Polri.

Saat ini, berkas ke-20 tersangka itu masih dalam proses untuk dilengkapi penyidik sesuai petunjuk Jaksa (P-19), termasuk penyitaan barang bukti hasil kejahatan.

Jika petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah dipenuhi atau dilengkapi penyidik Mabes Polri, maka berkas ke-20 tersangka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, baik berkas maupun para tersangkanya ditahapduakan untuk kemudian kasus ke-20 tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana yang tengah dijalani terdakwa, Ningsih Suciati saat ini.

Adapun nama-nama ke-20 tersangka yang kasusnya masih ditangan penyidik itu sesuai Surat Ketetapan tersangka No.S.Tap/32/V/Res/2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka tercatat atas nama:

  1. Prima Sura Pandu Dwipanata (eks AO/Direktur Kepatuhan Bank Swadesi/BOII)
  2. Sri Budiarti (bekas Ka Legal)
  3. Ny Lisawati (bekas Dirut)
  4. Prakas R Chugani (eks komisaris/pemilik Bank Swadesi)
  5. Ny Olga Istandia (bekas komisaris)
  6. Ny. Aminah (eks Ka unit kredit)
  7. Wikan Aryono (eks Direktur Operasional)
  8. PK Bhiswas (bekas Wadirut)
  9. LG Rompas (eks komisaris)
  10. Gopal Krisna (bekas Kaunit Kredit Korporasi)
  11. Anil Bala (eks Wadirut)
  12. Rakesh Sinha (bekas Dirut)
  13. Lim Wardiman (bekas Direktur)
  14. Banavar Anantharamajah (eks Komut)
  15. Muhamad Yunan HE (eks AO)
  16. Gatot Setiabudi (bekas PJS pimpinan KPO)
  17. Sunardi (bekas Admin Kredit)
  18. Sis Douantoro (bekas Analis Kredit)
  19. Siswantoro (eks Kagrup Marketing)
  20. Feri Koswara (eks pimpinan KPO atau direktur operasional Bank Swadesi/BOII).

(Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru