BERITA JAKARTA – Terpidana kasus korupsi, Idrus Marham bebas setelah dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Idrus sebelumnya divonis bersalah lantaran terlibat kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Idrus dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020 setelah menyelesaikan masa hukuman dan membayar denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lama pidana, 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No.3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Idrus yang semula lima tahun, menjadi dua tahun penjara.
Mentan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu, sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman. (Stave)