BERITA SEMARANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat yang buron selama 10 tahun, Rusmadi Chandra, akhirnya tertangkap di Angkringan Mas Didot, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.10 WIB.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Irfan Samusir mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejagung RI, Intelijen Kejati Jawa Tengah bersama Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat, dibantu Intelijen Kejari Kota Magelang.
“Jadi sekitar pukul 02.30 WIB yang bersangkutan masih ngopi di Angkringan Mas Didot di Jalan Brigjen Katamso Magelang, kita tangkap tanpa perlawanan karena dirinya sudah mengetahui kalau sedang dicari,” kata Irfan Samusir di Kejati Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irfan, Rusmadi Chandra yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubbag TU Dinas PU terjerat kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasar Kayu berdasarkan putusan MA Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
“Kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi. Dia telah merugikan negara hingga Rp 41 Miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menambahkan, usai penagkapan itu Kejati Jawa Tengah mendampingi pemeriksaan kesehatan dan rapit tes terpidana sesuai protokol kesehatan.
“Tadi rapit tes dilakukan Dinas Kesehatan dan hasilnya dinyatakan non reactive. Sesuai jadwal yang bersangkutan terpidana akan diterbangkan ke Sulawesi sore ini, kalau tidak kita titipkan dulu di Kejari Semarang,” pungkasnya. (Nining)