Buron 10 Tahun, Oknum ASN Ditangkap di Tempat Angkringan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusmadi Chandra

Rusmadi Chandra

BERITA SEMARANG –  Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat yang buron selama 10 tahun, Rusmadi Chandra, akhirnya tertangkap di Angkringan Mas Didot, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.10 WIB.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Irfan Samusir mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejagung RI, Intelijen Kejati Jawa Tengah bersama Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat, dibantu Intelijen Kejari Kota Magelang.

“Jadi sekitar pukul 02.30 WIB yang bersangkutan masih ngopi di Angkringan Mas Didot di Jalan Brigjen Katamso Magelang, kita tangkap tanpa perlawanan karena dirinya sudah mengetahui kalau sedang dicari,” kata Irfan Samusir di Kejati Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020).

Menurut Irfan, Rusmadi Chandra yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubbag TU Dinas PU terjerat kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasar Kayu berdasarkan putusan MA Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Kasus pembuatan SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi. Dia telah merugikan negara hingga Rp 41 Miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menambahkan, usai penagkapan itu Kejati Jawa Tengah mendampingi pemeriksaan kesehatan dan rapit tes terpidana sesuai protokol kesehatan.

“Tadi rapit tes dilakukan Dinas Kesehatan dan hasilnya dinyatakan non reactive. Sesuai jadwal yang bersangkutan terpidana akan diterbangkan ke Sulawesi sore ini, kalau tidak kita titipkan dulu di Kejari Semarang,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB