BERITA JAKARTA – Menanggapi pledoi tim kuasa hukum Jaksa Penuntut Ukum (JPU) menyatakan, terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT. Hasdi Mustika Utama (HMU) Hasim Sukamto didasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan didukung alat bukti valid dan sah.
Dialam persidangan Jaksa, Erma Octora, membacakan repliknya (jawaban Jaksa) dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol yang dilakukan terdakwa, Hasim Sukamto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.
Sementara, dalam pledoi (pembelaan), tim penasihat hukum terdakwa, Hasim Sukamto, menyebutkan, bahwa terdakwa tidak memalsukan tandatangan dan cap jempol saksi korban atau pelapor, Melliana Susilo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Erma Octora dan Iqram Saputra menyatakan, bahwa tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Djuyamto agar menghukum terdakwa, Hasim Sukamto, selama dua tahun penjara sesuai tuntunan Jaksa yang dibacakan.
Majelis Hakim pimpinan Djuyamto kemudian mempersilakan tim pembela terdakwa, Hasim Sukamto mengajukan duplik (jawaban terlapor).
“Kami pada intinya tetap dengan pembelaan kami bahwa terdakwa Hasim Sukamto tidak melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dipersalahkan Jaksa dalam dakwaan maupun tuntutannya,” ujar tim pembela Hasim Sukamto.
Setelah mendapat jawaban dari tim pembela terdakwa Hasim Sukamto, Majelis Hakim pimpinan Djuyamto menunda sidang selama dua pekan dengan agenda membacakan putusan.
Terdakwa Hasim Sukamto, dituntut hukuman selama dua tahun penjara oleh Jaksa Iqram berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan diantaranya, keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan menguatkan dakwaan serta alat bukti.
Hal yang memberatkan, selama persidangan tidak ada permintaan maaf dari terdakwa atas perbuatannya. Padahal, dia (terdakwa) dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Hal yang meringankan terdakwa, Hasim Sukamto, belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain yaitu istrinya sendiri.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Hal itu terkait tindakan terdakwa mengagunkan harta bersama berupa gudang dan ruko bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7317 Sunter Agung dan HGB Nomor 883 Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara, untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT. Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.
Atas permohonan terdakwa, Hasim Sukamto tersebut, pihak Bank CIMB Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducial dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi, Melliana Susilo selaku istri terdakwa.
Oleh karena Melliana Susilo tidak punya kedudukan apapun di PT. Mustika Hasdi Utama, wanita itu tidak mau dan menolak menghadiri penandatanganan dokumen pendukung permohonan kredit.
Menghadapi hal itu, terdakwa Hasim Sukamto sebagaimana disebutkan Jaksa baik dalam surat dakwaan maupun requisitor mengambil jalan pintas memalsukan tandatangan maupun cap jempol, Melliana Susilo.
Disamping tanpa persetujuan, Melliana Susilo, kredit puluhan miliar tersebut, tidak ikut dinikmatinya. Bahkan dinilainya tak jelas peruntukan atau penggunaannya oleh Hasim Sukamto yang tidak lain adalah suaminya dan saudara-saudara (kandung) Hasim selaku pemegang saham di PT. Hasdi Mustika Utama. (Dewi)