Tim Gabungan Kejaksaan Ciduk Mantan Dirut Trans Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Kejaksaan

Tim Gabungan Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Direktur TransJakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih, akhirnya ditangkap Tim Gabungan AMC Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (4/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

“Sebelumnya, tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jum’at tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan. Kemudian Tim Gabungan, melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, Sabtu (5/9/2020) dini hari.

Lebih lanjut Nur menjelaskan, bahwa sekira 21.00 WIB Tim Gabungan, bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

“Sesampainya dilokasi (Aprtemenen) Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso menjelaskan, bahwa terpidana, Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK aquo.

“Saat ini sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman,” pungkasnya. (Ipung)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB