Terlibat Mafia Tanah, Juru Ukur BPN Jaktim Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara sengketa tanah di Cakung Jakarta Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/9/2020) kemarin.

Sidang yang di Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek dengan dua Hakim Anggota yakni, Sri Asmarani dan Tohari Tapsirin, menghadirkan terdakwa Paryoto juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Timur.

Hadir dalam sidang tersebut pelapor yakni Abdul Halim. Karena kondisi saksi sedang tidak dalam kondisi stabil, akhirnya sidang tidak berlangsung lama.

Hendra, kuasa hukum Abdul Halim mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik, Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Mengetahui tanahnya dimiliki pihak lain, Abdul Halim, akhirnya mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Dalam laporan Abdul Halim tersebut, pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya, sehingga dalam surat laporan terlapor ditulis masih dalam proses lidik.

“Jadi saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau ke polisi dalam surat laporan itu masih lidik,” ujar Hendra saat dihubungi wartawan.

Berjalannya waktu, baru pihak kepolisian menentukan tersangkanya, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ditemukan tersangkanya, yaitu Paryoto, Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalajun status DPO. (Bor)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB