BERITA JAKARTA – Sidang perkara sengketa tanah di Cakung Jakarta Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/9/2020) kemarin.
Sidang yang di Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek dengan dua Hakim Anggota yakni, Sri Asmarani dan Tohari Tapsirin, menghadirkan terdakwa Paryoto juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Timur.
Hadir dalam sidang tersebut pelapor yakni Abdul Halim. Karena kondisi saksi sedang tidak dalam kondisi stabil, akhirnya sidang tidak berlangsung lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra, kuasa hukum Abdul Halim mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik, Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Mengetahui tanahnya dimiliki pihak lain, Abdul Halim, akhirnya mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Abdul Halim tersebut, pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya, sehingga dalam surat laporan terlapor ditulis masih dalam proses lidik.
“Jadi saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau ke polisi dalam surat laporan itu masih lidik,” ujar Hendra saat dihubungi wartawan.
Berjalannya waktu, baru pihak kepolisian menentukan tersangkanya, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ditemukan tersangkanya, yaitu Paryoto, Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalajun status DPO. (Bor)