Perjuangan H. Abdul Halim Melawan Mafia Tanah di Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – H. Abdul Halim (67) warga Kampung Baru RT009/RW08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang sempat kehilangan haknya berupa tanah seluas 10 Ha korban mafia tanah kini haknya sudah kembali. Kemenangan itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dibacakan pada, Kamis 3 September 2020.

Sengketa itu bermula, ketika H. Abdul Halim kaget bahwa tanah seluas 10 Ha yang dimiliknya sejak tahun 1980, tiba-tiba diakui pihak lain yakni, PT. Salve Veritate (keluarga besar Tabalujan). Dari informasi yang didapat, sudah banyak sertifikat atas nama keluarga besar Tabalujan dibatalkan BPN.

PT. Salve Veritate telah mengakui tanah H. Abdul Halim seluas 10 Ha berdasarkan 38 SHGB yang diperolehnya dari akte Imbreng. Padahal, SGHB tersebut penerbitan awalnya adalah sertifikat yang terletak di Gapura Muka yang didasari beberapa Girik dan 1 Eigendom Verpondingyang berada ditengah tanah-tanah girik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa haknya dirampas dan berpindah tangan dengan cara melawan hukum, H. Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra & Partners, membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut bernomor: LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum Tanggal 10 Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut, bermula dari persoalan sengketa tanah antara, H. Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalujan di Kampung Baru RT09/RW08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Saat itu, H. Abdul Halim hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Kagetnya, pihak Dinas Pertahanan Jakarta Timur, menyatakan bahwa diatas lokasi tanah milik H. Abdul Halim telah terbit 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate secara turun temurun.

Laporan H. Abdul Halim pun, direspon penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa benar telah terjadi perampasan hak milik H. Abdul Halim selaku pemilik yang sah pada lahan tersebut.

Dengan berbagai rintangan seperti diprapidkan dan dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes Polri serta banyaknya intervensi atau atensi dari para petinggi, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya, dengan keprofesionalannya sukses memproses laporan, H. Abdul Halim.

Dari proses itu, ditemukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, Benny Simon Tabalujan, Achmad Djufri (Benny Simon masuk Daftar Pencarian Orang “DPO”) dan oknum BPN Paryoto sedang dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa tersebut, H. Abdul Halim selaku korban yang kehilangan hak karena ulah mereka telah mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat diatas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan.

Pada bulan September 2019 disahkan dengan diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor:13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai Pembatalan Sertifikat.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Atas pembatalan tersebut, PT. Salve Veretite mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat – sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui gugatan Nomor:59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perjuangan H. Abdul Halim belumlah selesai, masih banyak pihak-pihak yang masih berkeinginan menjegal dirinya dengan berbagai cara. Namun, H. Abdul Halim berkeyakinan bahwa kebenaranlah yang akan menjadi pemenangnya, dengan supermasi hukum di Indonesia yang baik dengan profesionalisme aparat hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk serius dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas mafia tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Atas hal tersebut, telah direalisasikan Kementerian Agraria Republik Indonesia dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk penegakan hukum dalam memberantas mafia tanah di negara tercinta Republik Indonesia. (Obor)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB