BERITA DEPOK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi patut diduga menjadi bagian dari dugaan konspirasi proyek jalan swasta Perumahan GDC yang di klaim sudah menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Aktivis Nasional dan Pegiat Anti Korupsi, Obor Panjaitan mengungkapkan, bahwa jalan swasta milik pengembang itu, konon telah diserah terimakan swasta ke Pemerintah Kota Depok sekitar tahun 2017, sesuai pernyataan Walikota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad saat terjadi korban tunggal kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.
“Sesuai pernyataan, Mohammad Idris Abdul Somad tersebut bahwa tahun 2017, lahan swasta ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yakni, Kota Depok, Jawa Barat,” terang Obor Panjaitan yang juga sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Obor menegaskan, sudah jelas diatur tentang penyediaan ruang publik yakni, UU No.26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, PP No.15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang hingga Permendagri No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah yang mengamanatkan pentingnya penyediaan Fasum dan Fasos.
“Diperkuat juga dengan Perda Kota Depok No.7 tahun 2018, perubahan atas Perda Kota Depok No. 14 tahun 2013, tentang penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang di Kota Depok,” tegasnya.
Dikatakan Obor, dalam peraturan perundangan bahkan Perda tersebut jelas diatur agar sebelum serah terima digelar terlebih dahulu dilakukan verifikasi apakah layak, apakah ada jalan rusak, jembatan rusak, kali dan sebagainya. Sebab syarat mutlak dalam berita acara serah terima Fasum dan Fasos harus dalam keadaan baik dan siap pakai bukan kaleng-kaleng alias rusak.
“Sehingga, ketika pihak Walikota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad dan Kepala Dinas terkait lalai dalam verifikasi dan dampaknya terjadi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Bukan kita menggurui, tapi itulah gunanya UU dan Perda yang ditandatangani Walikota Depok saat ini,” jelasnya.
Lebih parah lagi, sambung Obor, Kepala Dinas PUPR Depok, Dadan Rustandi tidak mau menjawab konfirmasi kasus ini, atas surat maupun kedatangan media ke kantornya, dimana dan kapan serta nomor berapa surat tanda serah terima Fasum dan Fasos sesuai pernyataan Walikota Depok bahwa tahun 2017-2018 sudah diserah terimakan.
“Jika betul tahun 2017 atau 2018 sudah diserah terimakan pihak swasta, kan aneh baru setahun langsung merongrong uang belanja daerah sebesar Rp25 miliar hingga dua jembatan saat ini masing-masing Rp7 miliar dan Rp4 miliar,” sindirnya.
Obor juga menyesalkan sikap para Anggota DPRD Kota Depok yang tidak melakukan pengawasan atau merespon persoalan yang kini menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksana proyek APBD Kota Depok ini adalah pelaksana proyek bangunan GOR dekat GDC yang kini mangkrak.
“Kita minta dan berharap persoalan ini menjadi perhatian para penegak hukum baik Polres Depok, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Kejaksaan Negeri Depok dan bila perlu KPK kita minta turun tangan jangan dibiarkan ini menjadi bancakan,” pungkasnya. (Usan)