BERITA JAKARTA – Menyikapi perkembangan seiring makin meningkatkan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, membentuk Tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan melalui SK KPN Jakarta Utara Nomor: W.10.U4/147/SK/KP/8/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Kepada awak media, Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harlan menyampaikan, jangan bermain-main dengan dampak atau bahayanya wabah virus Corona yang saat ini tengah merebak, bisa menyerang kepada siapapun, termasuk dilingkungan PN Jakarta Utara.
“Kita tidak boleh bermain-main dengan pandemi wabah virus Corona atau Covid-19, dimana sudah banyak korban yang terpapar,” kata Puji, Rabu (12/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puji pun meminta, kepada Tim Satgas untuk tegas kepada semua pegawai dan para pengunjung yang datang ke PN Jakarta Utara, terkait penerapan protokoler kesehatan demi keselamatan bersama.
“Saya minta Tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan tegas. Bila perlu, terapkan layaknya disiplin militer,” tandasnya.
Terpisah, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto membenarkan perihal dibentuknya Tim Satgas Pemantau Protokoler Kesehatan yang di SK kan Ketua PN Jakarta Utara guna memutus mata rantai penyebaran dampak wabah virus Corona.
Saat ini, kata Djuyamto, sudah bekerja dan telah mengevaluasi proses protokoler kesehatan yang dijalankan, termasuk berkoordinasi dengan gugus penanganan Covid-19 Kota Jakarta Utara. Dan pimpinan meminta laporan dan bukti pemantauan kepada tim.
“Semoga saja kita bisa melewati masa pandemi dalam keadaan sehat. Intensitas layanan Pengadilan sangat dinamis hampir rata-rata 300 orang pengunjung yang datang ke Pengadilan setiap harinya,” pungkas Djuyamto. (Dewi)