Jaksa Agung Diminta Tindak Jaksa Peras 63 Kepsek di Riau

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi Korupsi

BERITA JAKARTA – Rumah Nawacita mendesak Jaksa Agung menuntaskan laporan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan oknum Jaksa di Kejari Rengat, Riau. Kasus itu, sudah dilaporkan secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam laporan itu, adanya dugaan aliran dana ke oknum Jaksa sebesar Rp1,5 miliar lebih dari sebanyak 63 Kepala Sekolah SMP di Indragiri Hulu. Penyerahan uang tersebut terkait dengan pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Keseriusan Jaksa Agung untuk membersihkan institusi hukum ini perlu kita dukung. Jika dalam kasus Jaksa yang foto bareng dengan buronan Djoko Tjandra sudah dikenakan sanksi, namun sampai saat ini kasus dugaan Jaksa yang memeras dan menerima gratifikasi dari dana BOS di Riau tidak jelas akhir ceritanya,” kata Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan kepada awak media, Senin (3/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita minta, sambung Raya, Jaksa Agung juga konsisten untuk membersihkan institusinya dari anggotanya yang nakal dan membuat citra Kejaksaan menjadi jelek. Karena itu janji beliau saat diawal pelantikannya sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Raya menjelaskan, kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oknum Jaksa terhadap 63 Kepala Sekolah SMP di Riau terkait dana BOS sungguh memalukan. Hal ini juga merupakan tindakan yang menciderai institusi pendidikan sebagai garda utama membangun akhlak dan moral anak-anak bangsa.

“Dana BOS bukan menjadi ajang bancakan oknum penegak hukum, namun dipakai untuk membantu para siswa dan sekolah dalam kegiatan belajar mengajar. Dana BOS memang sejak dulu kerap jadi target oknum tertentu untuk menekan Kepala Sekolah,” sindirnya.

“Apalagi, jika oknum Kepala Sekolahnya mau bermain mata. Karenanya, kasus ini harus memberikan efek jera pihak-pihak yang menilap dana BOS, siapapun itu aktornya,” tambah Raya.

Raya menegaskan, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dana bos dengan total mencapai Rp1,5 miliar ini bukan masalah kecil yang sepele. Ini merupakan kejadian luar biasa yang membuat buruk citra institusi penegak hukum.

“Jangan dianggap sepele. Kasus ini merugikan ribuan anak didik dan siswa yang seharusnya menikmati dana BOS dengan baik, namun digasak secara sepihak oleh oknum-oknum. Jangan bicara soal kualitas pendidikan dan Pancasila, kalau perilaku oknum aparat yang begini dibiarkan, bukannya ditindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Menurut Raya, laporan dan pengaduan dugaan pemerasan dan gratifikasi melibatkan sejumlah oknum Jaksa di Kejari Rengat, Inhu-Riau sudah disampaikan hampir sebulan lamanya. Sejumlah institusi juga telah mendapat laporan tersebut antara lain Kejati Riau, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan RI dan KASN.

“Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan Anggota Komisi III DPR RI. Kami berharap, otoritas dan pihak terkait memberikan perhatian dalam menuntaskan kasus ini. Jangan didiamkan dan dianggap angin lalu,” ungkapnya.

Menurut Raya, jika penyelesaian kasus ini mandeg, maka menjadi sinyal buruk bagi reputasi penegakan hukum di Riau dan Indonesia secara umum. Di sisi lain, pembiaran ini akan membuat dana BOS tetap akan menjadi incaran oknum-oknum yang punya niat buruk untuk menilapnya.

“Kepada siapa lagi publik berharap jika kasus ini tidak dituntaskan. Itu artinya, masyarakat akan makin apatis dan frustasi dengan penegakan hukum,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB