BERITA JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar.
SPDP itu, bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Dalam point kedua, SPDP itu, memberitahukan, Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Ahmad menambahkan, SPDP merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor, Iwan Purwanto yang kemudian terbitnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo. Namun dugaan suap menyuap dibalik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap, Joko Tjandra, harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
“Dosa Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo. Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi,” ungkap Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (16/7/2020) lalu.
Tragisnya, sambung Neta, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
“Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang sudah belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,” sindir Neta.
Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya. Sebab dua institusi besar di Polri terlibat “memberikan karpet merah” pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.
“Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan – gerakan individu dari masing masing Jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri,” pungkas Neta. (Usan)