Kasus Uang Ganti Rugi Lahan Sutet Grobogan Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didik Hariyanto, SH

Didik Hariyanto, SH

BERITA SEMARANG – Hari ini, kasus dugaan pembobolan konsinyasi atau uang ganti rugi lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kabupaten Grobogan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020).

Pelaporan tersebut dilakukan Didik Hariyanto, SH selaku Kuasa Hukum kliennya, Dwi Bagus Yosianto yang merupakan penguasa sah tanah yang di atasnya didirikan tower milik PLN.

Kepada Matafakta.com, Didik mengatakan, ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Anis Zaky, Dian Sanjaya dan Diana. Ketiganya, dianggap telah bersekongkol melakukan pemalsuan surat dan menggelapkan uang ganti rugi Sutet dengan mengatasnamakan kuasa dari PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Didik, bahwa kliennya, Yosianto tidak bisa mengambil uang ganti rugi Sutet, padahal Yosianto satu-satunya orang yang berhak atas uang ganti rugi tersebut.

“PT PLN (Persero) telah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp860 juta kepada proyek Sutet yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Dan uang itu, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Grobogan,” jelas Didik usai pelaporan di Mapolda Jateng.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dijelaskan, Didik, pada 16 Maret 2020, Yosianto mengajukan surat permohonan pengambilan uang tersebut. Namun, permohonan itu tidak pernah dijawab dan tidak dilakukan pengkajian oleh Kantor Pertanahan Grobogan.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2020 Kantor Pertanahan Grobogan melalui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah justru menerbitkan surat rekomendasi pengambilan uang ganti rugi kepada Dian Sanjaya selaku kuasa dari PT. ALIB.

“Padahal, status PT. ALIB sudah beku dan tidak bisa menjalankan aktifitas sebagaimana Perseroan Terbatas. Pak Yosianto paham soal ini karena dia juga menjadi pemegang saham PT. ALIB,” ujar Didik.

Disampaikan bahwa tanah yang menjadi tempat pendirian Sutet ini sebenarnya dulu merupakan tanah SHGB atas nama PT. Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakukanya pada 11 April 2004.

Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan dimenangkan PT. ALIB. Lalu, Yosianto selaku Direktur PT. AAA membayar uang pengganti lelang tersebut senilai Rp1,5 miliar kepada PT. ALIB. Sehingga kepemilikan beralih ke PT. AAA.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Kami menyayangkan karena uang ganti rugi lahan Sutet tersebut tidak diserahkan ke Yosianto yang seharusnya menerima uang itu. Ini jelas namanya pembobolan uang negara, karena uang ganti rugi ini masih dititipkan di PN Grobogan,” jelasnya.

Didik menduga, ada keterlibatan oknum pegawai Kantor Pertanahan Grobogan. Karena selain telah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan ganti rugi kepada yang tidak berhak, ia juga telah mengubah besaran uang tersebut.

“Mengapa uang yang bisa dicairkan sesuai bunyi surat hanya Rp262,6 juta, padahal uang ganti rugi yang dibayar oleh PT. PLN adalah Rp860 juta. Lalu kemana sisanya, dipakai siapa?” imbuh Didik.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R Bambang SS menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Bambang berharap kepada penegak hukum, laporan yang diajukan ini segera ditindaklanjuti dan menangkap orang-orang yang turut terlibat. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB