IPW Apresiasi Kinerja Pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW: Neta S Pane

Ketua IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi, setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik anti rasuha itu, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.

“OTT ini, sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Matafakta.com, Jumat (3/7/2020).

Dikatakan Neta, selama ini, IPW menilai dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang promoter, dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa – grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan, karena memang tidak ada alat buktinya,” sindir Neta.

Akibatnya, kasus – kasus itu tidak bisa dituntaskan di Pengadilan, ngambang, tidak ada kepastian hukum. Dan KPK pun, berubah menjadi lembaga penzaliman hukum. Sementara pimpinan KPK sudah pergi meninggalkan dosa – dosanya tanpa beban moral.

“Tinggallah, Komjen Firli yang harus mencuci piring kotor mereka. Ironisnya, diluaran, mereka tidak merasa berdosa, malah kerap berteriak teriak memaki maki Firli,” kata Neta.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Padahal sambung Neta, mereka punya dosa berat. Dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli. Inilah dosa mereka dan seolah mereka tidak punya moral malah berteriak teriak mengecam Firli di luar KPK.

Diungkapkan Neta, dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008 sampai 2019. Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II, RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum.

“Cara kerja KPK sebelum Firli yang zhalim dan amburadul ini membuat arah pemberantasan korupsi menjadi sarat dengan aroma politik. KPK cenderung menjadi alat politik sekelompok orang untuk menggebuk lawan politiknya,” imbuhnya.

Kini, lanjut Neta, menjadi tugas Firli untuk membersihkan benalu dan kanker berat di tubuh lembaga anti rasuha itu. Sebagai jenderal polisi senior, Firli harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan dengan KPK. Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa piring kotor seperti pimpinan KPK sebelumnya.

Untuk itu, IPW mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3. Firli jangan takut dan ragu terhadap suara suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zhalim dan membiarkan nasib orang terkatung katung tanpa kepastian hukum.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

“Firli jangan ragu, karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuha itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan. Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun.

Namun, tambah Neta, sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik.

“Semua ini, harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan. Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK. IPW berharap sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal – pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum dan KPK tidak menjadi lembaga yang zhalim menghukum orang tanpa alat bukti,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umu LSM SNIPER, Gunawan (Mbah Goen)

Uncategorized

SNIPER: Pj Gubernur Jabar Gagal Memenuhi Jaminan Kesehatan

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:24 WIB

Foto: Suasana Saat Pembubaran Paksa Acara

Megapolitan

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:44 WIB

Foto: Pagar SDN 04 Desa Sumberjaya, Kantor Kelurahan Kebalen dan Pagar SDN 05 Cipayung, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:05 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB