BERITA BEKASI – Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dinilai hanya membuang anggaran. Hal itu, dikatakan Praktisi Hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi, Jeni Basauli, Kamis (2/7/2020).
Dikatakan Jeni, Perda No. 6 tahun 2012 yang sudah ada cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan pasal atau ayat bisa disempurnakan. Perda No. 6 tahun 2012 masih sesuai dengan kondisi saat ini, tapi sayangnya Perda itu, hanya menjadi dokumen hukum, minim implementasi.
“Sangat disayangkan adanya usulan dari Eksekutif Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, dimana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No. 6 tahun 2012,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeni menegaskan, pelaksanaan Perda No. 6 tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi tidak seharusnya, Pemkot Bekasi, mengusullan Raperda baru terkait kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi,” sarannya.
Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.
Jeni menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda No. 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No. 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerja sama dengan pihak ketiga
“Jadi tidak perlu lagi membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja yakni, Perda No. 6 tahun 2012,” ulasnya.
Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut. Jadi di rubah atau di cabut.
“Namun untuk Perda yang masih berlaku dan dianggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu di cabut dan di buat Perda baru,” ungkap Jeni.
Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap: (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
“Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (Edo)