BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, musnahkan puluhan ribu barang berupa ekstasi serta 8,5 kilogram shabu-sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus narkoba dimusnahkan Polres Jakarta Pusat. Pemusnahan barang ini bertepatan dengan perayaan Hari Bhayangkara Polri yang ke-74 tahun.
“Hari ini 1 Juli bertepatan hari Bhayangkara kami, Polres Metro Jakarta Pusat, disaksikan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri kita bersama-sama memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 8,5 Kg dan ekstasi sebanyak 29.000 butir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu (1/7/2020).
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan dengan menggunakan blender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pemusnahan, pihak Labfor Mabes Polri melakukan pengecekan kandungan kimia dengan menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut.
Menurut Heru Novianto, hasil dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat kandungan amfetamina karena menghasilkan reagen yang dicampur dengan sampel sabu dan menghasilkan warna biru pekat.
Untuk diketahui, reagen yang digunakan bernama reagen simon yang biasa digunakan untuk mengetes kandungan amfetamina.
“Jika ditemukan hasil berwarna biru pekat dari pengetesan menggunakan pereaksi simon maka dapat dipastikan suatu barang atau sampel terbukti mengandung amfetamina,” tambah Heru
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, hingga organisasi-organisasi masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.
“Saya berharap kedepan dengan adanya pemusnahkan barang haram ini tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba, karena ini penguasaannya ada di kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu, harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Yon)