Hakim PN Cikarang Pastikan Agus Sopyan Bakal Diputus Pidana

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Navis menyangkal rumor yang beredar bahwa sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Calon Kepala Desa (Kades) Segaramakmur, Agus Sopyan, bakal ditarik ke ranah perdata.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Navis menegaskan, pemeriksaan dalam perkara ini adalah pemeriksaan kasus pidana. Maka tidak mungkin beralih ke perdata, karena beda peradilan.

“Orang dituntut pidana ngak mungkin putus perdata,” tegas Navis usai sidang, Rabu (24/6/2020).

Sedangkan untuk lama persidangan hingga agenda putusan, menurut Navis, proses tersebut tidak sampai dua bulan.

“Karena masalah waktu dan saksinya banyak dan kita cuma mendapat waktu sidang beberapa jam, mudah – mudahan tidak sampai dua bulan sudah selesai,” tandasnya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh. Ibnu Fajar Rahim, perkara ini harus segera dituntaskan, tentunya dengan membuktikan tindak pidananya. Oleh karena itu, persidangan selanjutnya Jaksa akan menghadirkan saksi ahli.

“Intinya kita fight ini harus terbukti, tegakanlah hukum meski langit akan runtuh,” tegas Ibnu.

Sementara, saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, SH enggan berkomentar.

“Maaf no coment ya,” ujar Masri Harahap seraya meninggalkan awak media (Mul)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB