Hakim PN Cikarang Pastikan Agus Sopyan Bakal Diputus Pidana

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Navis menyangkal rumor yang beredar bahwa sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Calon Kepala Desa (Kades) Segaramakmur, Agus Sopyan, bakal ditarik ke ranah perdata.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Navis menegaskan, pemeriksaan dalam perkara ini adalah pemeriksaan kasus pidana. Maka tidak mungkin beralih ke perdata, karena beda peradilan.

“Orang dituntut pidana ngak mungkin putus perdata,” tegas Navis usai sidang, Rabu (24/6/2020).

Sedangkan untuk lama persidangan hingga agenda putusan, menurut Navis, proses tersebut tidak sampai dua bulan.

“Karena masalah waktu dan saksinya banyak dan kita cuma mendapat waktu sidang beberapa jam, mudah – mudahan tidak sampai dua bulan sudah selesai,” tandasnya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh. Ibnu Fajar Rahim, perkara ini harus segera dituntaskan, tentunya dengan membuktikan tindak pidananya. Oleh karena itu, persidangan selanjutnya Jaksa akan menghadirkan saksi ahli.

“Intinya kita fight ini harus terbukti, tegakanlah hukum meski langit akan runtuh,” tegas Ibnu.

Sementara, saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, SH enggan berkomentar.

“Maaf no coment ya,” ujar Masri Harahap seraya meninggalkan awak media (Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB