Sempat Viral, Polda Jateng Ungkap Kasus ABK Tewas Alami Kekerasan Fisik

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian. Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan, dua tersangka yakni, MH (54) asal Adiwarna Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.

“Kedua warga Kabupaten Tegal itu, berperan sebagai Komisaris dan Direktur di Perusahaan PT. Mandiri Tunggal Bahari (MTB),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/5/2020).

Dikatakan, beberapa saksi dan ahli dalam kasus ini, telah dimintai keterangan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai Komisaris dan Direktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji dan akta pendirian PT. MTB.

“Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 85 dan atau 86 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” jelasnya.

Dirreskrimum, Kombes Pol. Budhi Haryanto menambahkan, bahwa dugaan perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia.

“ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik perbudakan dan kekerasan yang dialami Herdianto itu viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada, Sabtu 16 Mei 2020.

Kejadian serupa juga ada di kapal Long Xing 629. Kasus ini terungkap saat salah satu media Korea Selatan (Korsel) merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK asal Warga Negara Indonesia (WNI). (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB