Kades Karangraharja Perketat Tamu Datang ke Kantor Desa

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperketat setiap tamu yang datang dengan melakukan pemeriksaan thermal scanning untuk dicek suhu tubuhnya guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pantauan Matafakta.com, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di pos relawan Covid-19, Desa Karangraharja. Terlihat warga mengantri mengisi datar tamu, cuci tangan dengan sabun pembersih, cek suhu tubuh lalu dibagikan masker apa bila tamu yang tidak menggunakan masker masuk ke kantor Desa Karangraharja.

“36 derajat silakan, 37 silakan, sekalian yang mau masuk di isi buku tamu dan cuci tangan. Kalo 38 derajat nanti istirahat dulu,” kata Ki Atok petugas yang melakukan pengecekan, Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, salah satu warga yang ditolak masuk, Yanto mengaku tidak masalah. Dia menyebut upaya pengecekan suhu ini juga baik. Suhu badan saat dicek mencapai 38 derajat celcius.

“Bagus sih menurut saya, dari pada saya kena juga jadi mending pemeriksaan juga. Ini saya karena habis jalan panas-panasan makanya tinggi, nggak boleh masuk suruh istirahat dulu,” ungkap Yanto.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Sementara itu, Pj. Kepala Desa (Kades) Karangraharja, Udin Wahyudin, saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan, tamu maupun aparatur Desa wajib menggunakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki kantor Desa Karangraharja.

“Sesuai dengan himbauan Pemerintah, semua harus menggunakan masker. Masker penting digunakan semua orang saat berada di luar rumah, karena banyak sekali ancaman dapat terpapar virus Corona,” pungkas Udin. (Usan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB