PSBB, Walikota Bekasi Tugaskan 12 Kecamatan Lewat VCON

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2020 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vcon Walikota Bekasi: Rahmat Effendi

Vcon Walikota Bekasi: Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati lakukan Video Conferensing (VCon) meeting bersama Camat se-Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Hadir Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi, Rama Pratama, Kepala FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, Ketua MUI Kota Bekasi Mir’an Syamsuri, juga dihadirkan bersama para Ketua Organisasi Islam serta pemuka agama yang berada di Kota Bekasi.

Pada meeting VCon tersebut, Walikota jelaskan mengenai kesiapaan Pemerintah Kota Bekasi dari sejak upaya terhadap Pencegahan virus Corona dan status siaga darurat yang kini sudah berubah menjadi bencana darurat, karena di Kota Bekasi terdapat peningkatan pasien dinyatakan terkapar virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan bahwa sebanyak 1.224 jiwa lebih dinyatakan terkonfirmasi, 139 positif dan masih menunggu hasil dari 56 Kelurahan melalui Puskesmas yang disampling melalui rapid test acak, peningkatan tersebut juga dialami Kecamatan Bantar Gebang dan Pondok Melati yang kini menjadi zona merah.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Terima kasih untuk Forkompimda Kota Bekasi dan MUI telah memberikan rekomendasi penundaan kegiatan keagamaan selaras dengan kebijakan pusat. Oleh karena itu, mari kita lakukan pergerakan, kita perangi dampak tersebut ditambah pembentukan RW siaga yang sudah menandatangani 117 Kepala RW dengan tim terpadu Penangananan Corona,” papar Rahmat.

Penjelasan juga disampaikan kepada para Camat, bahwa mengacu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Barat mengenai Pembatasan Sosial maka di tegaskan untuk para Camat dan Lurah untuk membantu PSBB di wilayah masing masing dan telah dibuatkan Keputusan Walikota Bekasi No.300/Kep.197-BPBD/IV/2020 dan Peraturan Walikota Bekasi No.22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB yang ada di 32 titik di Kot Bekasi.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Tugas kita sosialisasikan unsur Kecamatan, Kelurahan dan berbagai jajaran yang ada di wilayah, kita lakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan keresahaan untuk warga, mengambil secara cepat dan tepat kebijakannya,” tegas Rahmat.

Dan juga dijelaskan bahwa pengambilan langkah untuk meminta kepada tim Covid 19, untuk menentukan titik dapur umum yang sudah ada di 12 Kecamatan dalam penyediaan makanan untuk keluarga yang tidak mampu dan juga keluarga yamg terkena dampak dari Covid 19 semisalnya penutupan atau Work From Home (WFH) karena adanya wabah ini.

“Saya minta seluruh Lurah dan Camat, jangan menutup pelayanan warga, segera dievalusi oleh tim mana yang layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan dan segera dilabelkan stiker kami keluarga tidak mampu yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan lain halnya,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB