Kosgoro Kota Bekasi Gelar Giat Penyemprotan Disinfektan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Untuk memutuskan mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19 disetiap pelosok daerah kini terus gencar dilakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mencegah penularan virus Corona seperti yang dilakukan Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro (HPK) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/4/2020).

Kepada Matafakta.com, Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro Kota Bekasi, H. Zainul Miftah mengatakan, kita sama-sama dengan RW02, pemuda Karang Taruna, Damkar Kota Bekasi, Babinsa, Bimaspol dan teman-teman intel ikut mengawali kegiatan ini.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Intinya, kita pembersihan disinfektan dari Jaticempaka, Jatiwaringin dan Jatibening. Kita juga bagi-bagi masker untuk warga,” kata Ketua HPK Kasgoro 1957 Kota Bekasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainul pun berpesan, kepada warga dan masyarakat khususnya di Kota Bekasi agar tetap selalu menjaga kebersihan diri dan kebersihan lingkungan agar terhindar dari wabah virus Corona juga membantu mencegah penyebaran virus Corona.

“Kita tetap waspada dan tetap harus ikuti kebijakan Pemerintah khususnya di Kota Bekasi sesuai dengan arahan pak Walikota untuk menjaga kebersihan. Dan kalau keluar rumah harus pakai masker,” pesannya lagi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Untuk Jawa Barat, tambah Zainul, sudah disetujui untuk diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam tiga hari kedepan.

“Alhamdulillah, PSBB kita disetujui dalam tiga hari kedepan. Kita sama-sama, kalau kita tidak sama sama kita tidak akan bisa memutuskan mata rantai Covid-19 ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB