Putus Mata Rantai Covid-19, Pemdes Telajung Semprot Disinfektan

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Damkar

Mobil Damkar

BERITA BEKASI – Putus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 Pemerintah Desa (Pemdes) Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, bagikan Masker, vitamin dan melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan pemukiman warga dan jalan desa dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran (Damkar).

Pembagian vitamin, masker dan penyemprotan cairan disinfektan tersebut dipimpin langsung Pj. Kepala Desa, Agus Dito Tuhono dan dikordinir Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Desa Telajung, Ahmad Salahudin.

Kepada Matafakta.com, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Telajung, Ahmad Salahudin mengatakan, penyemprotan cairan desinfektan hari ini sengaja dilakukan menggunakan mobil Damkar agar Jalan Desa dan Jalan Protokol bisa ikut disemprot.

 “Selain kegiatan penyemprotan kita juga membagikan vitamin dan masker ke para pedagang dan pengunjung Pasar Serang,” kata Ahmad, Minggu (12/4/2020).

Ahmad pun menghimbau, kepada semua masyarakat khususnya warga Desa Telajung agar aktif antisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 sesuai dengan himbauan Pemerintah.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Kami membagikan 1000 masker melalui Ketua RT dan Ketua RW masing-masing untuk di disalurkan langsung kepada warganya,” jelas Ahmad.

Jadi tambah Ahmad, dengan pendistribusian masker tersebut terkordinasi sebaik mungkin tersampaikan kepada masyarakat atau warganya.

“Selain itu, kami juga memberikan alat semprot elektrik kepada RT dan RW untuk penyemprotan lingkungan-lingkungan yang ada di wilayahnya,” pungkas Ahmad. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB