Pandemi Corona, Tak Menyurutkan KPK Tahan Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK, Ali Fikri

Jubir KPK, Ali Fikri

BERITA JAKARTA – Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 penangangan, pencegahan serta penindakan atas korupsi di Indonesia dipastikan tetap akan berjalan dengan baik. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penahanan terhadap STR (Legal Manager PT. Duta Palma Grup Tahun 2014).

“Penahanan itu, dilakukan setelah serangkaian penyidikan dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (5/4/2020).

Dituturkan Fikri, bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

“Adapun, berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari, Jumat 3 April 2020,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Lebih lanjut Fikri mengatakan, bahwa dari informasi yang diterima bahwasanya tersangka sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada tahun 2019.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Terhitung Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Meski tambah Fikri, dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus Corona.

“Ditengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir,” Pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Capaian PAD Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Rendah

Jumat, 1 Nov 2024 - 19:11 WIB

Sekretariat PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Undangan Dialog Interaktif PWI

Jumat, 1 Nov 2024 - 18:40 WIB

Quotient Center Cabang Kemayoran Jakarta

Megapolitan

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Jumat, 1 Nov 2024 - 17:18 WIB

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:34 WIB

Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:49 WIB