Alasan Corona, KPK Tegaskan Tolak Pembebasan Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron menegaskan, pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.

“Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka,” katanya, Minggu (5/4/2020).

Hal itu, terkait rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi virus Corona atau Covid-19 merebak di Lapas yang melebihi kapasitas.

KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat melakukan korupsi.

Dijelaskan Nurul, bahwa pernyataannya sebelumnya menekankan pada prasyarat keadilan, artinya Pemerintah harus mempertimbangkan fakta bahwa napi koruptor selama ini tidak menghuni Lapas sesak seperti halnya napi umum.

“Tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan sama dengan napi lain yang menempati sel sesak,” ungkapnya.

Selain itu, tujuan pemidanaan juga seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada napi. “Tidak boleh pembebasan itu dilakukan tanpa seleksi,” tegasnya.

Terkait over capacity Lapas, Nurul mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan pegelolaan Lapas.

Nurul meminta pihak terkait untuk dapat melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang telah disusun bersama KPK. “Kami harap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas.

Karena dengan cara ini tambah Nurul, kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Corona ini.

“Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Tim Penyidik Kejagung Semakin Intensif Telisik Korupsi Batu-Bara PT. CCM
Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta
Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta
Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan
Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus
Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar
Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie
KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Polri Periksa Eks Ketua Banggar DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Tim Penyidik Kejagung Semakin Intensif Telisik Korupsi Batu-Bara PT. CCM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus

Berita Terbaru