Cegah Korupsi Corona KPK Terbitkan SE PBJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK: Firli Bahuri

Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan coroba virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP-RI.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (2/4/2020) malam.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan virus Corona atau Covid-19 ini,” tegas Firli.

Dikatakan Firli, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya, telah menugaskan Deputi Pencegahan untuk menempatkan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB.

“Selain itu, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

SE PBJ penanganan Covid-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait.

Ketua KPK Firli, juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran (SE) tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi ditengah penanganan wabah Covid-19.

“Kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa, Korupsi Di Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati,” warning Ketua KPK Firli.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

Firli juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana yang pendampingannya dilakukan LKPP bersama BPKP.

“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan atau kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. KEL Soroti Kinerja Satgas PKH
Tim Penyidik Kejagung Semakin Intensif Telisik Korupsi Batu-Bara PT. CCM
Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta
Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta
Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan
Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus
Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar
Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kuasa Hukum PT. KEL Soroti Kinerja Satgas PKH

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Tim Penyidik Kejagung Semakin Intensif Telisik Korupsi Batu-Bara PT. CCM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Photo: Lokasi Pintuk Masuk atau Akses Jalan ke TPS Liar di Wilayah Kelurahan Kebalen

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Tembok Penutup Akses TPS Liar di Kebalen Dibongkar OTK

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:32 WIB

Photo: Kunjungan Kerja di BPVP Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2026.

Nasional

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Photo: Acara Soft Opening President University Hospital, Sabtu 10 Oktober 2026.

Seputar Bekasi

Plt. Bupati Bekasi Hadiri Soft Opening President University Hospital

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:14 WIB