Cegah Korupsi Corona KPK Terbitkan SE PBJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK: Firli Bahuri

Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan coroba virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP-RI.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (2/4/2020) malam.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan virus Corona atau Covid-19 ini,” tegas Firli.

Dikatakan Firli, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya, telah menugaskan Deputi Pencegahan untuk menempatkan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB.

“Selain itu, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

SE PBJ penanganan Covid-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait.

Ketua KPK Firli, juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran (SE) tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi ditengah penanganan wabah Covid-19.

“Kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa, Korupsi Di Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati,” warning Ketua KPK Firli.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

Firli juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana yang pendampingannya dilakukan LKPP bersama BPKP.

“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan atau kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB