Cegah Korupsi Corona KPK Terbitkan SE PBJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK: Firli Bahuri

Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan coroba virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP-RI.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (2/4/2020) malam.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

“Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan virus Corona atau Covid-19 ini,” tegas Firli.

Dikatakan Firli, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya, telah menugaskan Deputi Pencegahan untuk menempatkan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB.

“Selain itu, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

SE PBJ penanganan Covid-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait.

Ketua KPK Firli, juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran (SE) tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi ditengah penanganan wabah Covid-19.

“Kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa, Korupsi Di Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati,” warning Ketua KPK Firli.

Baca Juga :  Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

Firli juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana yang pendampingannya dilakukan LKPP bersama BPKP.

“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan atau kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:06 WIB

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Berita Terbaru

Cafe Warna-Warni, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:17 WIB

Foto: Setia Untung Arimuladi

Berita Utama

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:45 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB