Kuasa Hukum Iwa Karniwa Tanggapi Pernyataan Banding KPK

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, non-aktif, Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan, membenarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan atas perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ya, sudah saya dengar sejak seminggu yang lalu dan saya perkirakan sejak dari putusan bahwa KPK pasti akan ajukan banding,” terang Fajar kepada Matafakta.com, Rabu (1/4/2020).

Diungkapkan Fajar, bahwa KPK sudah mengajukan Nota Banding sejak tanggal 24 Maret 2020 di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung. Hal ini, terkait ketidakpuasan KPK atas putusan Majelis hakim yang berkaitan dengan denda dan uang pengganti.

Dikatakan Fajar, jika memang memori banding mereka adalah tentang ketidakpuasan atas putusan tentang uang pengganti, KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak puas, karena dalam perundang-undangan, pidana tambahan atau uang pengganti dijatuhkan adalah untuk mengganti kerugian negara atau perekonomian negara.

“Dan satu hal lagi yang paling penting yaitu, harus ada instansi atau ahli yang berwenang yang mengeluarkan hitung-hitungan kerugian negara,” jelasnya.

Sementara lanjut Fajar, dalam persidang KPK tidak menghadirka itu, Bahkan datangnya sumber uang yang dituduhkan kepada kliennya kepastiannya masih menunggu persidangan terdakwa Bartholomeus Toto yang masih berjalan.

Ketika ditanya, apakah Iwa Karniwa mengajukan banding atau tidaknya, Fajar mengatakan, kliennya tetap pada pembelaannya, karena ada proses hukumnya yang masih berjalan dan setelah itu, barulah akan melakukan upaya hukum.

“Seperti yang saya katakan selama persidangan berjalan, perkara ini terlalu cepat untuk digelar, belum terang benderang semuanya, hukum itu tidak ada yang abu-abu kalau ngak hitam pasti putih,” pungkas Fajar. (Indra/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB