Kuasa Hukum Iwa Karniwa Tanggapi Pernyataan Banding KPK

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, non-aktif, Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan, membenarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan atas perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ya, sudah saya dengar sejak seminggu yang lalu dan saya perkirakan sejak dari putusan bahwa KPK pasti akan ajukan banding,” terang Fajar kepada Matafakta.com, Rabu (1/4/2020).

Diungkapkan Fajar, bahwa KPK sudah mengajukan Nota Banding sejak tanggal 24 Maret 2020 di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung. Hal ini, terkait ketidakpuasan KPK atas putusan Majelis hakim yang berkaitan dengan denda dan uang pengganti.

Dikatakan Fajar, jika memang memori banding mereka adalah tentang ketidakpuasan atas putusan tentang uang pengganti, KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak puas, karena dalam perundang-undangan, pidana tambahan atau uang pengganti dijatuhkan adalah untuk mengganti kerugian negara atau perekonomian negara.

“Dan satu hal lagi yang paling penting yaitu, harus ada instansi atau ahli yang berwenang yang mengeluarkan hitung-hitungan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI "Kucing-Kucingan" Dengan Awak Media

Sementara lanjut Fajar, dalam persidang KPK tidak menghadirka itu, Bahkan datangnya sumber uang yang dituduhkan kepada kliennya kepastiannya masih menunggu persidangan terdakwa Bartholomeus Toto yang masih berjalan.

Ketika ditanya, apakah Iwa Karniwa mengajukan banding atau tidaknya, Fajar mengatakan, kliennya tetap pada pembelaannya, karena ada proses hukumnya yang masih berjalan dan setelah itu, barulah akan melakukan upaya hukum.

“Seperti yang saya katakan selama persidangan berjalan, perkara ini terlalu cepat untuk digelar, belum terang benderang semuanya, hukum itu tidak ada yang abu-abu kalau ngak hitam pasti putih,” pungkas Fajar. (Indra/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB