Kuasa Hukum Iwa Karniwa Tanggapi Pernyataan Banding KPK

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, non-aktif, Iwa Karniwa, Fajar Ikhsan, membenarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan atas perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ya, sudah saya dengar sejak seminggu yang lalu dan saya perkirakan sejak dari putusan bahwa KPK pasti akan ajukan banding,” terang Fajar kepada Matafakta.com, Rabu (1/4/2020).

Diungkapkan Fajar, bahwa KPK sudah mengajukan Nota Banding sejak tanggal 24 Maret 2020 di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung. Hal ini, terkait ketidakpuasan KPK atas putusan Majelis hakim yang berkaitan dengan denda dan uang pengganti.

Dikatakan Fajar, jika memang memori banding mereka adalah tentang ketidakpuasan atas putusan tentang uang pengganti, KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak puas, karena dalam perundang-undangan, pidana tambahan atau uang pengganti dijatuhkan adalah untuk mengganti kerugian negara atau perekonomian negara.

“Dan satu hal lagi yang paling penting yaitu, harus ada instansi atau ahli yang berwenang yang mengeluarkan hitung-hitungan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Sementara lanjut Fajar, dalam persidang KPK tidak menghadirka itu, Bahkan datangnya sumber uang yang dituduhkan kepada kliennya kepastiannya masih menunggu persidangan terdakwa Bartholomeus Toto yang masih berjalan.

Ketika ditanya, apakah Iwa Karniwa mengajukan banding atau tidaknya, Fajar mengatakan, kliennya tetap pada pembelaannya, karena ada proses hukumnya yang masih berjalan dan setelah itu, barulah akan melakukan upaya hukum.

“Seperti yang saya katakan selama persidangan berjalan, perkara ini terlalu cepat untuk digelar, belum terang benderang semuanya, hukum itu tidak ada yang abu-abu kalau ngak hitam pasti putih,” pungkas Fajar. (Indra/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB